Pemprov Kalteng Larang Ormas Pakai Seragam Mirip TNI-Polri: Siap Ambil Tindakan Tegas!

Sabtu 21-06-2025,21:04 WIB
Reporter : Derry Sutardi
Editor : Derry Sutardi

DISWAYKALTENG.ID - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) mempertegas komitmennya dalam menjaga ketertiban dan kewibawaan institusi negara.

Salah satu langkah tegas yang tengah disorot adalah penertiban organisasi masyarakat (ormas) yang menggunakan seragam mirip TNI, Polri, dan Kejaksaan.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Kalimantan Tengah, Katma F Dirun, menegaskan bahwa pihaknya tengah gencar melakukan sosialisasi dan penegasan aturan terkait larangan pemakaian seragam yang menyerupai aparat negara oleh ormas di wilayah Kalteng.

“Tetap kami sosialisasikan untuk tidak menggunakan seragam institusi resmi (lembaga negara),” ujar Katma kepada wartawan di Kantor Gubernur Kalteng, Palangka Raya, Jumat (20/6/2025).

Ada Ormas yang Tiru Seragam TNI, Kesbangpol Siap Tegur

Katma tak menampik bahwa pihaknya mendapati sejumlah ormas di Kalimantan Tengah yang mengenakan seragam mirip dengan aparat TNI.

BACA JUGA:Pemerataan Wilayah Jadi Fokus Utama RPJMD Kalteng 2025–2029, Zona Timur Jadi Prioritas Khusus

Menurutnya, langkah pembinaan hingga teguran akan diberikan jika ormas tersebut melanggar ketentuan, apalagi jika institusi resmi seperti TNI, Polri, atau Kejaksaan menyatakan keberatan secara langsung.

“Tentu akan kami berikan teguran apabila institusi resminya keberatan,” tegas Katma.

Namun hingga saat ini, belum ada laporan resmi dari institusi negara di Kalteng yang menyatakan keberatan terhadap ormas tertentu yang meniru gaya seragam mereka. Meski demikian, Pemprov tetap melakukan langkah antisipasi agar tidak muncul konflik atau salah tafsir di masyarakat.

Sosialisasi Jadi Langkah Awal Sebelum Penindakan

Kesbangpol sebagai perangkat daerah yang bertugas membina organisasi masyarakat, menilai bahwa sosialisasi menjadi langkah awal yang paling tepat.

Tujuannya agar ormas di Kalimantan Tengah memahami batasan hukum dan tidak melakukan pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kericuhan atau menyesatkan masyarakat.

“Kami akan sosialisasikan aturan tersebut, kami lakukan sosialisasi (untuk memberikan pemahaman) kepada ormas-ormas yang ada,” lanjut Katma.

Landasan Aturan dari Kemendagri

Kategori :