Walhi Kalteng Ungkap Dugaan Kejahatan Lingkungan oleh 12 Perusahaan Besar di Kalimantan Tengah

Rabu 28-05-2025,17:31 WIB
Reporter : Derry Sutardi
Editor : Derry Sutardi

DISWAYKALTENG.ID - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Kalimantan Tengah (Kalteng) kembali mengeluarkan peringatan serius terkait kondisi lingkungan di wilayah mereka.

Dalam laporan terbaru yang disampaikan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada 22 Mei 2025 lalu, Walhi Kalteng menuding sebanyak 12 perusahaan besar dari sektor perkebunan kelapa sawit, hutan tanaman industri (HTI), hingga pertambangan batubara telah melakukan dugaan kejahatan lingkungan, pelanggaran tata kelola, dan ketimpangan sosial ekonomi yang merugikan masyarakat lokal serta mengancam kelestarian ekosistem Kalimantan Tengah.

Laporan tersebut bukan hanya sekadar klaim sepihak. Walhi menyusun laporan ini berdasarkan kombinasi antara studi meja (desk study) dan monitoring lapangan terhadap total 14 perusahaan yang terdiri dari 5 korporasi sawit, 5 korporasi HTI, dan 4 korporasi tambang batu bara.

Dari hasil penyelidikan tersebut, mereka mengerucutkan temuan ke dalam 10 kasus utama yang kemudian dilaporkan ke KLHK untuk ditindaklanjuti.

Dugaan Pelanggaran yang Ditemukan

BACA JUGA:Raja Salman Undang 40 Warga Indonesia Naik Haji Gratis, Gus Imin dan Khofifah Termasuk Penerima Kehormatan

Menurut Manajer Advokasi, Kampanye, dan Kajian Walhi Kalteng, Janang Firman Palanungkai, berbagai pelanggaran yang ditemukan tidak hanya berkaitan dengan kerusakan lingkungan, tetapi juga menyangkut aspek tata kelola dan hak-hak sosial masyarakat.

“Kami melaporkan 10 kasus ke Kementerian Lingkungan Hidup. Pelaporan ini berdasarkan hasil pemantauan di 14 perusahaan target, terdiri dari perusahaan perkebunan sawit, HTI, dan tambang batubara,” ungkap Janang dalam keterangan tertulisnya kepada media, Rabu (28/5/2025).

Beberapa bentuk dugaan pelanggaran yang diungkap antara lain:

Pelanggaran tata kelola, seperti malaadministrasi dalam proses perizinan dan praktik yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum.

Kejahatan lingkungan, termasuk:

  • Aktivitas perusahaan di kawasan hutan lindung dan kawasan gambut.
  • Riwayat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) berulang di dalam konsesi perusahaan.
  • Dugaan pencemaran lingkungan akibat aktivitas produksi.

Selain itu, Walhi juga menyoroti dampak buruk terhadap sosial ekonomi masyarakat, termasuk:

  • Sengketa lahan yang tak kunjung selesai antara warga dan perusahaan.
  • Program kemitraan usaha yang timpang, yang lebih menguntungkan perusahaan ketimbang masyarakat.
  • Keterbatasan akses kerja bagi warga lokal.
  • Belum direalisasikannya kewajiban pembangunan plasma bagi petani.
  • Ancaman terhadap masyarakat berupa potensi kriminalisasi warga yang memperjuangkan hak atas tanah dan lingkungan.

Dorongan untuk Penegakan Hukum

Walhi Kalteng berharap pelaporan ini dapat mendorong pemerintah untuk bertindak tegas. Tidak hanya dalam bentuk teguran administratif, tetapi juga sampai pada tindakan hukum pidana dan perdata, terhadap perusahaan-perusahaan yang terindikasi melakukan pelanggaran tersebut.

“Kami harap pelaporan ini dapat mendorong Kementerian untuk menelusuri, memverifikasi kembali, serta menindaklanjuti dugaan pelanggaran kejahatan lingkungan, tata kelola, dan sosial ekonomi yang kami sampaikan,” tegas Janang.

Kategori :