PALANGKA RAYA– Komisi Informasi (KI) Provinsi Kalimantan Tengah menggelar Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tingkat Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2025 di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalteng, Selasa (25/11/2025).
Acara ini menjadi puncak rangkaian Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik yang telah berlangsung sejak 17 Juni 2025.
Ketua KI Provinsi Kalteng, Ngismatul Choiriyah, memberikan apresiasi kepada seluruh badan publik yang telah mengikuti proses Monev tahun ini.
BACA JUGA:Gubernur Apresiasi Pengukuhan Empat Guru Besar UIN Palangka Raya
Ia menyebut partisipasi yang luas menunjukkan komitmen seluruh instansi untuk memperkuat transparansi dan akuntabilitas.
“Saya mengapresiasi seluruh badan publik, baik instansi vertikal, perangkat daerah, pemerintah kabupaten/kota, serta penyelenggara Pemilu seperti KPU dan Bawaslu yang telah berpartisipasi. Ini menunjukkan komitmen tinggi dalam mewujudkan keterbukaan informasi di Kalimantan Tengah,” ujarnya.
Pelaksanaan Monev 2025 terdiri dari enam tahapan, mulai dari sosialisasi, pendaftaran akun, pengisian SAQ, verifikasi, masa sanggah, hingga uji publik.
Sebanyak 100 badan publik tercatat mengikuti Monev, terdiri dari 46 perangkat daerah provinsi, 14 PPID utama kabupaten/kota, 20 instansi vertikal, serta 14 badan publik penyelenggara Pemilu.
BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Harmonisasi 8 Regulasi Strategis Lamandau dan Barito Timur
Ngismatul juga menyoroti meningkatnya partisipasi badan publik dibandingkan tahun sebelumnya, yang menurutnya menjadi sinyal positif dalam penguatan tata kelola informasi publik di daerah.
“Kita patut berbangga bahwa keterbukaan informasi publik di Kalimantan Tengah menunjukkan tren perbaikan. Tingkat partisipasi meningkat, dan ini bukti nyata komitmen bersama,” katanya.
Ia berharap jumlah peserta Monev tahun berikutnya semakin bertambah sebagai wujud komitmen badan publik untuk transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan informasi masyarakat.