PALANGKA RAYA, DISWAY.ID – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) menyatakan dukungan penuh terhadap upaya penguatan penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar di lingkungan penegak hukum serta pemerintahan.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui kegiatan Penguatan Bahasa Negara yang resmi dibuka di Swiss-Belhotel Danum, Palangka Raya, Senin (20/10/2025)
Kegiatan ini merupakan bagian dari Program Kemahiran Berbahasa Indonesia (PKBI) yang digagas oleh Balai Bahasa Provinsi Kalimantan Tengah.
BACA JUGA:DPRD dan Pemprov Sinkronkan Agenda, Fokus Bahas APBD 2026 dan Sektor Strategis
Sebanyak 50 peserta dari 25 lembaga hukum di Palangka Raya mengikuti kegiatan yang bertujuan meningkatkan kemampuan berbahasa secara profesional, sesuai kaidah, dan berwibawa.
Mewakili Plt. Sekretaris Daerah, Staf Ahli Gubernur Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia, Hamka, menegaskan pentingnya penggunaan bahasa Indonesia yang tertib di ruang publik dan dokumen resmi.
“Penggunaan bahasa yang sesuai kaidah memperkuat wibawa negara serta marwah lembaga pemerintahan dan penegak hukum,” ujarnya.
Kepala Balai Bahasa Kalteng, Sukardi Gau, menambahkan bahwa penggunaan bahasa Indonesia dalam dokumen hukum tidak hanya soal formalitas, tetapi juga berkaitan langsung dengan ketepatan makna dan validitas hukum.
BACA JUGA:Gubernur Ingatkan 9 Kewajiban Perusahaan di Kalteng, Dorong Optimalisasi PAD
"Dokumen resmi yang tidak memenuhi standar kebahasaan bisa menimbulkan masalah hukum akibat kesalahan struktur atau tafsir,” jelasnya.
Dalam kegiatan tersebut, peserta mendapat sejumlah materi tematik seperti:
- Menjaga Kedaulatan Bahasa Negara
- Sosialisasi Perda Kalteng No. 3 Tahun 2022
- Pilihan Kata dalam Bahasa Hukum
- Penataan Bahasa di Ruang Publik
- Tata Kalimat dalam Dokumen Resmi
- Implementasi Bahasa Indonesia di Instansi Pemerintah
Selain pelatihan, peserta juga mengikuti Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia (UKBI) Adaptif, untuk mengukur kemampuan berbahasa secara terstandar nasional.
Panitia kegiatan, Natasya Atmim Maulida, menjelaskan bahwa program ini dirancang untuk membekali aparatur pemerintahan dan penegak hukum dengan keterampilan berbahasa Indonesia dalam konteks kedinasan dan hukum.
BACA JUGA:Viral Surat Palsu Soal Pengadaan Material, Dinas Perkimtan Kalteng Tegaskan Itu Hoaks!
Kegiatan ini menjadi langkah strategis Pemprov Kalteng dan Balai Bahasa untuk memperkuat kualitas dokumen resmi, meningkatkan profesionalisme aparatur, serta memastikan bahasa Indonesia digunakan secara berwibawa di lembaga pemerintahan.