DPR RI Minta Kementerian ESDM Tindak Tegas Perusahaan Tambang Batu Bara di Kalteng yang Nunggak Bayar Royalti

DPR RI Minta Kementerian ESDM Tindak Tegas Perusahaan Tambang Batu Bara di Kalteng yang Nunggak Bayar Royalti

Tambang Batu Bara/ilustrasi-ilustrasi-

DISWAYKALTENG.ID - DPR RI mengingatkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) agar lebih tegas dalam menangani temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait ketidakpatuhan beberapa perusahaan tambang batu bara yang menunggak pembayaran royalti pertambangan.

Tunggakan royalti tersebut sudah menjadi masalah serius, terutama bagi perusahaan tambang di Kalimantan Tengah yang beroperasi di sektor pertambangan batu bara.

Anggota Komisi XII DPR RI, Rico Alviano, menegaskan dalam sebuah pertemuan dengan perwakilan Kementerian ESDM, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), serta Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Tengah bahwa tindakan tegas harus segera diambil jika ada temuan terkait ketidakpatuhan perusahaan tambang dalam memenuhi kewajiban royalti.

"Saya hanya menginformasikan, mohon tunggakan-tunggakan itu bisa cepat diselesaikan. Kalau masih bandel, kementerian terkait harus tegas, blokir aja, biar mereka enggak bisa 'ngapa-ngapain'," kata Rico, dikutip dari laman resmi DPR RI pada Senin (28/4/2025).

Tunggakan Royalti Batu Bara di Kalteng

BACA JUGA:PPDB SD dan SMP Palangka Raya Tahun 2025/2026 Dimulai Juni, Ini Mekanisme Lengkapnya!

Dalam pertemuan yang berlangsung pada Kamis (24/4/2025) di Palangka Raya, Rico menyoroti dua perusahaan tambang batu bara yang ada di Kalimantan Tengah, khususnya di Kabupaten Gunung Mas.

Salah satunya adalah PT DMP, yang baru-baru ini menjadi fokus pengawasan oleh Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kalimantan Tengah.

Menurut laporan yang diterima, perusahaan ini memiliki tunggakan royalti tahun 2023 yang ditemukan oleh BPK senilai Rp9,5 miliar dan 278 ribu USD.

Rico pun mempertanyakan mengapa Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) perusahaan ini tetap diterbitkan untuk periode 2024, 2025, dan 2026, meski terdapat tunggakan royalti yang cukup besar.

"Saya heran dengan adanya tunggakan royalti yang menurut saya ini cukup besar, tetapi RKAB ini bisa terbit. Ini kan aneh," kata Rico dengan tegas dalam rapat tersebut.

Selain itu, perusahaan lainnya yang beroperasi di Kalimantan Tengah juga tercatat memiliki tunggakan royalti yang tidak kalah besar, yakni Rp16,4 miliar untuk periode 2018 hingga 2023. Hal ini tentunya memicu kekhawatiran akan adanya ketidakpatuhan yang bisa merugikan negara dan masyarakat.

Royalti Batu Bara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)

Perlu diketahui, royalti batu bara adalah salah satu sumber Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang sangat penting bagi pemasukan negara.

Royalti ini merupakan imbalan yang harus dibayarkan perusahaan tambang kepada negara sebagai kompensasi atas pemanfaatan sumber daya alam yang mereka ambil dan eksploitasi.

Royalti ini dihitung berdasarkan Harga Batu Bara Acuan (HBA) serta jenis izin usaha pertambangan yang dimiliki oleh perusahaan.

Ketidakpatuhan dalam membayar royalti tentu saja dapat berdampak besar terhadap penerimaan negara dan pembangunan daerah, terutama bagi daerah yang bergantung pada sektor pertambangan seperti Kalimantan Tengah.

Tindakan Tegas yang Diharapkan dari Kementerian ESDM

BACA JUGA:Pemprov Kalteng Gelar Pasar Penyeimbang Keliling, Ikan Patin dan Nila Jadi Andalan Lawan Inflasi

Rico Alviano mengingatkan agar Kementerian ESDM mengambil langkah-langkah tegas apabila ada perusahaan yang melanggar kewajiban untuk membayar royalti.

Menurutnya, jika perusahaan tidak segera menyelesaikan tunggakan mereka, maka kementerian harus memblokir izin usaha perusahaan tersebut agar mereka tidak bisa beroperasi lebih lanjut.

Tindakan ini diharapkan bisa mendorong perusahaan untuk lebih bertanggung jawab dan patuh terhadap kewajiban mereka.

"Kami berharap kementerian terkait bisa mengambil tindakan tegas agar perusahaan ini bisa taat kepada aturan dan tidak merugikan negara," tegasnya.

 

Rico juga berharap agar perusahaan yang masih memiliki tunggakan royalti segera diingatkan dengan surat peringatan dan diberi batas waktu untuk melunasi kewajiban mereka. Ini penting agar tidak ada lagi perusahaan yang merasa bisa mengabaikan kewajiban mereka.

Sumber: