Kanwil Kemenkumham Kalteng Gandeng BPS Percepat Bentuk Posbakum Desa-Kelurahan

Kanwil Kemenkum Kalteng melaksanakan koordinasi ke Kantor Badan Pusat Statistik (BPS) Kalteng, Senin (11/08/2025).-Kemenkum Kalteng-
PALANGKA RAYA, DISWAY.ID-- Tim Percepatan Pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Desa/Kelurahan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah (Kanwil Kemenkum Kalteng) menggelar koordinasi dengan Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Kalimantan Tengah, Senin (11/8/2025).
Koorinasi tersebut bagian dalam upaya memperluas akses keadilan hingga ke pelosok.
Pertemuan ini bertujuan untuk sinkronisasi data jumlah desa dan kelurahan di seluruh wilayah Kalimantan Tengah sebagai langkah awal penyusunan strategi pendirian Posbakum.
BACA JUGA:Gubernur Buka PKKMB 2025 UPR: Tekankan Attitude, Mindset, Character dan Skill
Data yang akurat dan terkini menjadi kunci agar penentuan lokasi dan sebaran Posbakum tepat sasaran serta sesuai kebutuhan masyarakat.
1.577 Desa dan Kelurahan Jadi sasaran Program
Berdasarkan hasil koordinasi, BPS Provinsi Kalimantan Tengah mencatat per September 2024 terdapat 1.577 desa/kelurahan yang tersebar di 1 kota dan 13 kabupaten. Selain total jumlah, BPS juga menyerahkan rincian daftar nama desa dan kelurahan di setiap daerah.
Informasi detail ini akan menjadi acuan utama dalam penyusunan peta sebaran dan strategi implementasi Posbakum, sehingga jangkauan layanan bantuan hukum bisa merata dari wilayah perkotaan hingga pedesaan.
Sinergi untuk Akses Keadilan Merata
Kepala Kanwil Kemenkum Kalteng, Hajrianor, mengapresiasi dukungan BPS yang telah menyediakan data valid dan terverifikasi.
“Kolaborasi ini adalah langkah strategis untuk memastikan bantuan hukum menjangkau masyarakat hingga pelosok, demi mewujudkan keadilan yang merata,” ujarnya.
BACA JUGA:Kalteng Bidik Pajak Alat Berat: Potensi Ratusan Miliar Menguap ke Luar Daerah
Dengan sinergi lintas lembaga ini, percepatan pembentukan Posbakum diyakini akan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, memperkuat perlindungan hak-hak warga, dan mendukung visi pemerintah menghadirkan negara di setiap lapisan masyarakat.
Tentang Posbakum
Pos Bantuan Hukum adalah layanan yang memberikan informasi, konsultasi, dan pendampingan hukum bagi masyarakat yang membutuhkan, terutama kelompok rentan dan tidak mampu secara ekonomi. Keberadaan Posbakum di tingkat desa dan kelurahan diharapkan dapat:
-
Mempermudah akses layanan hukum
-
Mengurangi kesenjangan informasi hukum di masyarakat
-
Sumber: