Menteri PKP Maruarar Sirait Cabut Usulan Rumah Subsidi Diperkecil: 'Saya Minta Maaf'

Menteri PKP Maruarar Sirait Cabut Usulan Rumah Subsidi Diperkecil: 'Saya Minta Maaf'

Menteri PKP Maruarar Sirait--

DISWAYKALTENG.ID - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait atau yang akrab disapa Ara, akhirnya mencabut rencana kontroversialnya soal pengurangan luas rumah subsidi menjadi hanya 14 meter persegi.

Langkah ini diambil setelah gelombang kritik datang dari berbagai pihak, termasuk anggota Komisi V DPR RI, serta masyarakat umum yang menilai ide tersebut tidak layak untuk kebutuhan hunian masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Ara Minta Maaf dan Cabut Ide Rumah Subsidi Diperkecil

Dalam Rapat Kerja bersama Komisi V DPR RI, Kamis (10/7/2025), Maruarar menyampaikan permintaan maaf terbuka atas wacana pengurangan luas minimal rumah subsidi yang sempat dikemukakan pihaknya.

“Saya sudah mendengar begitu banyak masukan, termasuk dari teman-teman anggota Komisi V DPR RI, maka saya sampaikan secara terbuka permohonan maaf dan saya cabut ide itu,” ujar Maruarar.

BACA JUGA:BMKG Ungkap Daftar Wilayah dengan Suhu Terdingin di Indonesia Awal Juli 2025, Bukan Karena Aphelion!

Ia mengakui bahwa niat awalnya mungkin baik, yaitu memberikan alternatif rumah murah bagi generasi muda yang ingin tinggal di kota besar namun terkendala mahalnya harga tanah. Akan tetapi, penyesuaian ukuran rumah menjadi terlalu kecil justru mengundang kekhawatiran soal kualitas hidup.

"Kami juga mesti belajar bahwa ide-ide di ranah publik harus lebih matang. Ini jadi pelajaran penting," tambahnya.

Rumah Subsidi 14 Meter Persegi: Baru Sekadar Contoh

Beberapa waktu lalu, desain mock-up rumah subsidi 14 m² sempat dipamerkan di sebuah mal di Jakarta. Rumah ini hanya memiliki 1 kamar tidur, dan dibangun di atas luas tanah 25 meter persegi. Hal ini memicu reaksi keras dari warganet dan pengamat tata ruang yang menilai rumah itu terlalu sempit untuk ditempati secara layak.

Namun, Maruarar menegaskan bahwa rumah tersebut baru rancangan awal, belum menjadi keputusan resmi.

“Itu (rumah subsidi 14 meter persegi) kan draft kami. Kita sounding kepada rakyat seperti apa tanggapannya. Belum ada keputusan final,” ujarnya.

Jika mayoritas masyarakat menolak konsep tersebut, maka proyek pengembangan rumah subsidi mini itu akan dibatalkan sepenuhnya.

Respons DPR dan Masyarakat: Layak atau Tidak?

Anggota Komisi V DPR RI dari berbagai fraksi sebelumnya menyatakan keberatan mereka terhadap ide memperkecil rumah subsidi. Mereka menilai pemerintah seharusnya fokus memperluas akses tanah, meningkatkan kualitas hunian, dan memperbaiki pembiayaan KPR, bukan mengecilkan ukuran rumah.

Di media sosial, banyak netizen menyindir bahwa rumah subsidi 14 m² lebih mirip seperti "kandang ayam yang dilegalkan." Kritik ini pun memicu diskusi luas soal standar kelayakan hunian di Indonesia, terutama untuk MBR.

Awal Tujuan Baik: Rumah Terjangkau untuk Anak Muda

Maruarar sebelumnya menjelaskan bahwa wacana pengurangan ukuran rumah subsidi bermula dari keluhan banyak anak muda yang ingin tinggal di kota namun tidak sanggup membeli rumah karena harga tanah yang selangit.

BACA JUGA:Indonesia Resmi Tambah 24 Jet Tempur Rafale! Total 66 Unit, Kekuatan Udara RI Siap Mendominasi Indo-Pasifik

Dengan memperkecil ukuran rumah, pemerintah berharap harga jual rumah bisa ditekan agar lebih terjangkau oleh generasi muda, termasuk para pekerja urban dan pasangan muda.

Namun, setelah mempertimbangkan aspek kenyamanan, kesehatan, dan kualitas hidup, ide tersebut kini dinyatakan tidak dilanjutkan.

Regulasi dan Batas Minimal Rumah Subsidi

Sebagai informasi, rumah subsidi di Indonesia umumnya memiliki luas minimal 36 m², sesuai standar kelayakan yang diatur dalam regulasi. Jika pemerintah ingin mengubah batas ini, maka perlu merevisi sejumlah peraturan perundang-undangan.

Ara menyatakan akan mengkoordinasikan dengan jajarannya untuk memastikan bahwa segala bentuk kebijakan atau eksperimen desain tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku.

Sumber: