Kemnaker Kaji Penghapusan Batas Usia Rekrutmen Kerja

Menaker Yassierli -ilustrasi-
BACA JUGA:Dukung Program Koperasi Merah Putih, Pemprov Kalteng Pakai Starlin untuk Koneksi 457 Desa
Selain isu batas usia, Kemnaker juga tengah fokus membenahi praktik ketenagakerjaan yang merugikan pekerja. Salah satunya adalah penahanan ijazah oleh perusahaan, yang selama ini masih marak terjadi.
Untuk itu, Surat Edaran Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 telah diterbitkan dan menegaskan bahwa pemberi kerja dilarang menahan ijazah dan dokumen pribadi pekerja/buruh dalam bentuk apa pun.
“Dengan posisi yang lebih lemah dari pemberi kerja, pekerja tidak bisa mendapatkan ijazahnya yang ditahan. Hal ini berpotensi membatasi mereka mendapatkan pekerjaan yang lebih baik dan membuat mereka tertekan secara psikologis,” kata Yassierli.
Sumber: