Kemnaker Kaji Penghapusan Batas Usia Rekrutmen Kerja

Menaker Yassierli -ilustrasi-
DISWAYKALTENG.ID - Peluang kerja yang lebih luas dan adil tampaknya akan segera terbuka bagi masyarakat Indonesia.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tengah mengkaji usulan penghapusan batas usia dalam syarat rekrutmen kerja, sebuah langkah revolusioner yang diharapkan dapat menciptakan sistem ketenagakerjaan yang lebih inklusif dan setara.
Menaker Yassierli mengungkapkan bahwa usulan tersebut muncul karena kesadaran pemerintah akan pentingnya memberikan akses kerja yang lebih merata kepada seluruh masyarakat, tanpa terkendala oleh batasan usia.
“Insya Allah akan kita respons segera dengan suatu imbauan dan Surat Edaran (SE),” ujar Yassierli kepada media saat ditemui di Jakarta, Sabtu (24/5/2025).
Meski belum memastikan tanggal pasti diterbitkannya regulasi tersebut, namun Yassierli menegaskan bahwa pihaknya serius menindaklanjuti isu ini dan tengah menyusun kerangka hukum yang sesuai agar segera bisa diimplementasikan.
Mengapa Batas Usia Dalam Rekrutmen Dinilai Tidak Relevan Lagi?
Dalam era kerja modern, kompetensi, pengalaman, dan kemampuan adaptasi jauh lebih penting dibandingkan sekadar usia. Banyak pekerja usia 40 tahun ke atas masih produktif, berpengalaman, dan memiliki loyalitas tinggi terhadap perusahaan.
Namun, masih banyak iklan lowongan kerja yang mencantumkan syarat usia maksimal, seperti 25 atau 30 tahun, yang secara otomatis menyingkirkan pelamar potensial hanya karena faktor umur.
Dengan penghapusan batas usia dalam rekrutmen kerja, diharapkan dunia kerja Indonesia bisa meniru praktik global yang lebih terbuka dan berdasarkan meritokrasi, bukan diskriminasi usia.
Imbauan dan Surat Edaran dari Kemnaker
Yassierli menjelaskan bahwa bila hasil kajian selesai dan disepakati, Kemnaker akan mengeluarkan imbauan resmi dan Surat Edaran (SE) kepada perusahaan-perusahaan agar tidak lagi menyertakan batasan usia dalam proses perekrutan.
Langkah ini dinilai sebagai soft regulation yang mendorong perubahan budaya kerja secara bertahap namun efektif, tanpa perlu langsung mengatur melalui undang-undang atau peraturan pemerintah yang kaku.
Kemnaker Juga Keluarkan SE Larangan Penahanan Ijazah
Sumber: