Resmi Berstatus Tersangka, Ketua DPD GRIB Kalteng Terancam Lima Tahun Penjara

Tangkapan rekaman video Grib Jaya Kalteng menyegel sebuah pabrik dan gudang di Kabupaten Barito Timur, Kalteng--
Dalam perkara ini, R dijerat dengan dua pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni:
Pasal 335 ayat 1 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan yang disertai ancaman kekerasan,
dan Pasal 167 KUHP mengenai memasuki pekarangan orang lain tanpa izin secara melawan hukum.
BACA JUGA:Kasus PHK Diprediksi Tembus 280 Ribu pada 2025, Menaker Siapkan Job Fair dan Program Wirausaha
Kombinasi pasal-pasal tersebut membawa ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun bagi R.
“Pasal yang dikenakan terkait ancaman kekerasan terhadap perusahaan dan masuk pekarangan secara melawan hukum,” jelas Kombes Nuredy.
R Telah Ditahan, Kasus Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan
Saat ini, tersangka R sudah ditahan oleh Polda Kalteng dan tengah menjalani proses penyidikan. Pihak kepolisian juga menyampaikan bahwa proses hukum terus berjalan dan berkas perkara akan segera dilimpahkan ke kejaksaan.
“Berkas akan dikirim ke kejaksaan untuk kemudian disidangkan di pengadilan,” pungkas Nuredy.
Penegakan Hukum Jadi Sorotan Publik
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya penegakan hukum yang adil dan transparan, terutama saat melibatkan organisasi masyarakat (ormas) yang kerap bertindak di luar batas.
Banyak pihak berharap, penanganan kasus ini bisa menjadi preseden tegas bahwa segala bentuk kekerasan dan intimidasi, apalagi yang dilakukan atas nama organisasi, tidak mendapat tempat dalam sistem hukum Indonesia.
Selain itu, publik juga menyoroti pentingnya kolaborasi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat untuk memastikan tidak ada satu kelompok pun yang merasa kebal hukum.
Sumber: