Brigadir Anton, Polisi Penembak Sopir Ekspedisi di Kalteng, Divonis Penjara Seumur Hidup

Brigadir Anton Kurniawan Stiyanto (AKS)--
DISWAYKALTENG.ID - Nama Brigadir Anton Kurniawan Stiyanto (AKS), oknum polisi di Kalimantan Tengah, tengah jadi sorotan publik usai divonis hukuman penjara seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Palangka Raya.
Vonis ini dijatuhkan pada Senin (19/5/2025), dalam sidang kasus pembunuhan terhadap seorang sopir ekspedisi yang dilakukan oleh Anton dengan cara menembak korban hingga tewas.
Kasus ini makin menghebohkan karena tak hanya soal penembakan. Dalam persidangan terungkap bahwa Brigadir Anton juga menggunakan narkoba jenis sabu saat melakukan aksi keji tersebut.
Tak cukup sampai di situ, Anton bahkan mencuri mobil korban setelah menembaknya, menunjukkan niat jahat yang terencana dan berlapis-lapis.
Vonis Seumur Hidup
Ketua Majelis Hakim Muhammad Ramdes memimpin jalannya persidangan. Dalam amar putusannya, Ramdes menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pencurian dengan kekerasan dalam keadaan memberatkan hingga mengakibatkan kematian korban.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup. Menetapkan terdakwa tetap ditahan," tegas hakim Ramdes saat membacakan putusan.
Putusan ini sekaligus menguatkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sejak awal menilai bahwa tindakan Anton tergolong sangat berat dan tak manusiawi, terlebih karena pelaku merupakan aparat penegak hukum yang seharusnya melindungi masyarakat.
Penasihat Hukum Keberatan, Banding Masih Dipertimbangkan
Usai pembacaan vonis, kuasa hukum Anton, Suriansyah Halim, menyampaikan bahwa pihaknya masih akan mempelajari isi putusan tersebut sebelum mengambil langkah hukum lebih lanjut.
“Kami belum memutuskan untuk banding atau tidak. Masih ada waktu tujuh hari untuk pikir-pikir,” kata Halim kepada awak media.
Halim mengungkapkan bahwa mereka keberatan dengan vonis seumur hidup, dan menilai majelis hakim terlalu berat dalam mengambil keputusan, apalagi mempertimbangkan keterangan dari terdakwa kedua, yaitu Muhammad Haryono, yang dinilai memiliki versi kronologi berbeda.
“Kami tidak sepakat masalah vonis. Anton memang mengakui penembakan, tapi hukuman seumur hidup ini berdampak besar, terutama bagi keluarganya yang punya istri dan dua anak kecil,” ujar Halim.
Sumber: