12 Penambang Liar di TN Tanjung Puting Ditangkap Tim Gabungan

12 Penambang Liar di TN Tanjung Puting Ditangkap Tim Gabungan

Tim gabungan menangkap 12 pelaku penambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan Taman Nasional Tanjung Puting.-ist-

PALANGKA RAYA — Tim Gabungan Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Balai Taman Nasional Tanjung Puting, Ditreskrimsus Polda Kalimantan Tengah, serta Satuan Brimob Polda Kalteng menangkap 12 pelaku penambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan Taman Nasional Tanjung Puting.

Mereka ditangkap saat beroperasi menggunakan mesin diesel dan alat sedot pasir.

Para tersangka berinisial HD (45), SEL (27), HT (50), HM (41), KA (46), KE (48), YH (30), JM (43), SY (45), MR (40), SPY (48), dan SLA (41). Seluruhnya merupakan warga sekitar kawasan, terutama Desa Kumai dan Natai Kerbau. Para pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara serta denda hingga Rp10 miliar.

BACA JUGA:Pertamina Pastikan Suplai Pertamax di Palangka Raya Kembali Terkendali

Kasus ini terungkap setelah kematian seekor orangutan di sekitar Camp Leakey, Sungai Sekonyer, pada 11 September 2025. Bangkai satwa dilindungi itu ditemukan dengan luka tebasan dan proyektil senapan angin yang diduga terkait interaksi dengan penambang liar di jalur masuk kawasan taman nasional.

Operasi gabungan digelar pada 15 November 2024 di sejumlah titik yang terindikasi menjadi lokasi PETI, seperti Tempukung, Kapuk, Tebing Tinggi, dan Banit.

Di Tempukung dan Banit, petugas menemukan pondok penambang beserta mesin penyedot pasir yang sudah ditinggalkan.

Seluruh fasilitas dimusnahkan agar tidak kembali digunakan. Tim juga memasang plang larangan di jalur masuk.

Sementara di Tebing Tinggi dan Banit, tim menemukan 12 rakit yang tengah beroperasi.

Dua belas penambang diamankan berikut barang bukti dan diserahkan kepada penyidik. Para pelaku ditahan dan dititipkan di Rumah Tahanan Kelas II Palangka Raya.

BACA JUGA:Rakor Kepala Sekolah se-Kalteng Digelar di SMAN 1 Mentaya Hilir Selatan

Penyidik Balai Gakkum menetapkan bahwa para tersangka melanggar ketentuan dalam UU Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya serta UU Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Pelanggaran meliputi kegiatan yang tidak sesuai fungsi kawasan pelestarian alam dan penambangan tanpa izin di kawasan hutan.

Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Leonardo Gultom, mengapresiasi sinergi tim di lapangan.

Sumber: