Bareskrim Polri Usut Tambang Ilegal Zirkon di Kalteng, Direktur PT KRLM Jadi Terlapor

Senin 04-08-2025,15:14 WIB
Reporter : Khomsurijal
Editor : Khomsurijal

PALANGKA RAYA, DISWAY.ID-- Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri memulai penyidikan kasus dugaan pertambangan ilegal bahan galian zirkon di Kalimantan Tengah (Kalteng).

Sorotan penyidik tertuju pada PT KRLM, dengan terlapor utama MS, Direktur perusahaan tersebut.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin, mengonfirmasi bahwa kasus ini telah naik ke tahap penyidikan. “Terlapor sementara ada satu orang,” ujar Nunung kepada wartawan di Jakarta, Senin (4/8/2025).

BACA JUGA:Koperasi Merah Putih: Fondasi Ekonomi Desa Menuju Indonesia Emas 2045

Penyidikan ini dipicu oleh surat pembatalan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahap operasi produksi yang diterbitkan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalteng.

Surat tersebut merupakan tindak lanjut dari evaluasi, rekonsiliasi, dan monitoring yang mengungkap ketidaksesuaian kegiatan penambangan zirkon oleh PT KRLM dengan ketentuan hukum.

Nunung menjelaskan bahwa penyidik telah mengumpulkan sejumlah alat bukti yang mengarah pada dugaan tindak pidana pertambangan tanpa izin. Saat ini, tim penyidik tengah berkoordinasi dengan ahli untuk memperkuat konstruksi perkara.

“Minggu ini, kami akan gelar perkara untuk penetapan tersangka dengan persangkaan Pasal 158 dan Pasal 161 Undang-Undang Minerba,” tambahnya.

Pasal tersebut mengatur sanksi bagi pelaku penambangan tanpa izin, dengan ancaman pidana penjara hingga lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

Kasus ini mencuat setelah adanya laporan dan temuan bahwa aktivitas penambangan zirkon oleh PT KRLM diduga berlangsung tanpa legalitas lengkap. Pembatalan RKAB oleh Dinas ESDM Kalteng menjadi titik awal pengusutan, menunjukkan adanya pelanggaran dalam operasi produksi perusahaan tersebut.

BACA JUGA:Disperindag Kalteng Bina IKM di Kapuas: Rotan, Mebel dan Kopi Jadi Mesin Ekonomi Baru Daerah

Bareskrim Polri menegaskan komitmennya untuk menindak tegas aktivitas tambang ilegal yang merugikan negara dan lingkungan.

Penyidikan ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum di sektor pertambangan, sejalan dengan operasi serupa yang dilakukan di wilayah lain, seperti pengungkapan tambang batu bara ilegal di Ibu Kota Nusantara (IKN) dengan kerugian negara Rp5,7 triliun.

Penyidik kini terus mendalami kasus ini, termasuk potensi keterlibatan pihak lain. Dengan gelar perkara yang dijadwalkan dalam waktu dekat, publik menanti langkah tegas aparat untuk memastikan keadilan dan perlindungan terhadap sumber daya alam Kalteng.

Kategori :