Brigadir Anton, Polisi Penembak Sopir Ekspedisi di Kalteng, Divonis Penjara Seumur Hidup

Selasa 20-05-2025,09:35 WIB
Reporter : Derry Sutardi
Editor : Derry Sutardi

BACA JUGA:Urai Kemacetan Akibat Truk Industri, Pemprov Kalteng Bangun Jalan Khusus

Kasus ini menjadi perbincangan nasional bukan hanya karena pelakunya adalah anggota kepolisian, tapi juga karena rangkaian tindakan kriminal yang dilakukan Anton.

Dari hasil penyelidikan dan persidangan terungkap bahwa ia:

  • Menembak korban secara langsung hingga tewas,
  • Dalam pengaruh narkoba jenis sabu,
  • Mencuri kendaraan milik korban setelah kejadian,
  • Serta berusaha menyembunyikan kematian korban.

Fakta-fakta tersebut menjadi dasar utama majelis hakim menjatuhkan vonis maksimal, yakni penjara seumur hidup, tanpa keringanan apa pun.

Kategori :