DISWAYKALTENG.ID - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) bergerak cepat menyikapi penetapan tersangka terhadap Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalteng, Vent Christway.
Gubernur Kalteng Agustiar Sabran resmi menunjuk Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kalteng, Sutoyo, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas ESDM Kalteng.
Penunjukan Plt ini dilakukan untuk memastikan roda organisasi serta pelayanan publik di sektor pertambangan dan energi tetap berjalan normal, meski pimpinan definitif dinas tersebut tengah tersandung masalah hukum.
Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, Edy Pratowo, membenarkan kabar penunjukan Sutoyo sebagai Plt Kepala Dinas ESDM Kalteng. Ia menyebut keputusan tersebut diambil langsung oleh Gubernur Agustiar Sabran.
“Sudah (ditunjuk Plt Kadis ESDM Kalteng), Pak Sutoyo. Pak Gubernur menunjuk Pak Sutoyo,” ujar Edy saat dikonfirmasi awak media
Menurut Edy, langkah cepat ini diperlukan agar tidak terjadi kekosongan kepemimpinan di salah satu dinas strategis yang mengelola sektor vital, khususnya pertambangan dan energi.
BACA JUGA:Pemprov Sampaikan Jawaban Fraksi DPRD atas Tiga Raperda Strategis
Pelayanan Publik Bidang Pertambangan Dipastikan Tetap Berjalan
Edy Pratowo menegaskan bahwa penunjukan Plt Kepala Dinas ESDM bertujuan menjaga stabilitas pelayanan publik. Pemerintah Provinsi Kalteng memastikan seluruh layanan perizinan, pengawasan, serta administrasi di bidang pertambangan dan energi tetap berjalan sebagaimana mestinya.
“Yang jelas kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” tutur Edy.
Ia menambahkan, Plt Kepala Dinas ESDM diminta untuk memaksimalkan kewenangan yang ada sesuai aturan, agar pelayanan kepada masyarakat dan pelaku usaha tidak terhambat.
“Apalagi ini kan mendekati akhir tahun, petugas bersama dengan jajarannya bisa menyelesaikan tugas-tugas pelaksanaan APBD 2025 ini,” jelasnya.
Tekankan Pelayanan Sesuai SOP dan Tanpa Penyalahgunaan Wewenang
Dalam kesempatan yang sama, Edy juga mengingatkan agar pelayanan publik di bidang pertambangan tetap dijalankan secara profesional dan transparan. Ia menekankan pentingnya bekerja sesuai standar operasional prosedur (SOP) dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Pelayanan publik itu harus bisa berjalan maksimal, sesuai dengan ketentuan dan prosedur. Kan sudah ada SOP sendiri sesuai aturan yang ada,” tambah Edy.
Penegasan ini sekaligus menjadi pesan bahwa Pemprov Kalteng berkomitmen menjaga tata kelola pemerintahan yang bersih, terutama di sektor pertambangan yang selama ini rawan praktik penyalahgunaan wewenang.
Vent Christway Resmi Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Tambang Zirkon
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah resmi menetapkan Vent Christway sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pertambangan zirkon.
Vent Christway diduga terlibat dalam penerimaan suap terkait penerbitan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) untuk perusahaan pertambangan zirkon PT Investasi Mandiri (IM).
Kejati Kalteng Kantongi Dua Alat Bukti
Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, mengungkapkan bahwa penyidik telah mengantongi dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.
“Penyidik menetapkan tersangka VC selaku Kepala Dinas ESDM Kalteng, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas ESDM Kalteng, dan tersangka HS selaku Direktur PT Investasi Mandiri,” kata Hendri dalam konferensi pers di Kantor Kejati Kalteng, Jumat (11/12/2025).
Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi penjualan zirkon dan mineral turunan lainnya oleh PT Investasi Mandiri serta entitas lain di Provinsi Kalimantan Tengah dalam rentang waktu 2020 hingga 2025.
Dugaan Penyimpangan Penerbitan RKAB dan IUP
BACA JUGA:Gubernur Matangkan Program Kartu Huma Betang Sejahtera, Libatkan PSKS se-Kalteng
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalteng, Wahyudi Eko Husodo, menjelaskan peran Vent Christway dalam perkara tersebut. Saat itu, Vent menjabat sebagai Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas ESDM Kalteng.
“Tersangka VC memberikan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT Investasi Mandiri Tahun 2020 sampai 2025 yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ungkap Eko.
Selain itu, Vent juga diduga menerima pemberian atau janji terkait jabatannya dalam proses penerbitan persetujuan RKAB serta pertimbangan teknis perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) perusahaan tersebut.
Sementara itu, tersangka HS selaku Direktur PT Investasi Mandiri diduga mengajukan permohonan RKAB yang tidak memenuhi persyaratan serta melakukan penjualan zirkon dan mineral turunan lainnya, baik di dalam negeri maupun luar negeri, yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum.