BACA JUGA:Kemenkum Kalteng dan DKP Bersinergi Kembangkan Indikasi Geografis di Sektor Perikanan
Secara keseluruhan, DKPP menjatuhkan:
- 18 sanksi peringatan,
- 11 sanksi peringatan keras,
- 2 sanksi peringatan keras terakhir,
- 1 sanksi pemberhentian dari jabatan koordinator divisi,
- dan merehabilitasi lima penyelenggara pemilu yang dinyatakan tidak terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).
Sidang dipimpin oleh Heddy Lugito selaku Ketua Majelis, bersama anggota J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah.