Pemprov Kalteng Tanggung Iuran BPJS 650 Ribu Warga Tidak Mampu
Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran meninjau fasilitas pelayanan kesehatan di rumah sakit -Ist-
PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) menanggung iuran BPJS Kesehatan bagi sekitar 650 ribu jiwa masyarakat tidak mampu di wilayah tersebut.
Kebijakan ini diambil untuk memastikan akses layanan kesehatan tetap terbuka tanpa membebani masyarakat kurang mampu.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Tengah, Suyuti Syamsul, menyampaikan bahwa ratusan ribu warga tersebut telah diakomodasi dalam skema jaminan kesehatan nasional.
“Sebanyak 650 ribu jiwa iurannya dibayarkan oleh pemerintah provinsi. Dengan angka itu, kita asumsikan seluruh masyarakat tidak mampu sudah terakomodasi,” ujarnya, Sabtu (28/2/2026).
Ia menjelaskan, mekanisme yang digunakan tetap melalui skema BPJS Kesehatan. Hanya saja, iuran kepesertaan ditanggung oleh pemerintah provinsi sehingga peserta tetap mendapatkan manfaat layanan kesehatan secara penuh.
“Skemanya tetap BPJS, hanya saja iurannya yang dibayarkan oleh pemerintah provinsi,” tegasnya.
Sementara itu, Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran memberikan penekanan khusus kepada pemerintah kabupaten dan kota agar tidak memangkas anggaran BPJS masyarakat di tengah kebijakan efisiensi anggaran.
Menurutnya, sektor kesehatan merupakan kebutuhan dasar yang tidak boleh dikompromikan.
“Kesehatan ini merupakan hal penting. Jangan daerah memangkas BPJS untuk masyarakat. Jangan BPJS yang kena efisiensi, yang lain saja. Kesehatan merupakan kebutuhan pokok,” tegas Agustiar.
Pernyataan tersebut menjadi sinyal kuat bahwa Pemprov Kalteng menempatkan layanan kesehatan sebagai prioritas utama dalam kebijakan pembangunan daerah.
Selain pembiayaan iuran BPJS, Pemprov Kalteng juga menyediakan anggaran untuk pembiayaan kelas III gratis di sejumlah rumah sakit provinsi bagi masyarakat tidak mampu yang belum memiliki jaminan kesehatan.
Fasilitas tersebut tersedia di RSUD dr. Doris Sylvanus, RSUD Hanau, dan RSJ Kalawa Atei.
Kebijakan ini berlaku khususnya dalam kasus kegawatdaruratan, sehingga pasien tetap mendapatkan penanganan medis tanpa terkendala biaya administrasi.
Langkah ini diharapkan mampu memperkuat perlindungan sosial di bidang kesehatan dan memastikan tidak ada warga Kalimantan Tengah yang terabaikan dalam memperoleh layanan medis.
Sumber: