PALANGKA RAYA, DISWAY.ID-- Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) mengusulkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) baru dalam Rapat Paripurna (Rapur) DPRD Provinsi Kalteng, Jumat (12/9/2025) malam.
Rapat yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kalteng ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Arton S. Dohong dan dihadiri 24 anggota dewan. Wakil Gubernur (Wagub) Kalteng, Edy Pratowo, hadir mewakili Gubernur untuk menyampaikan sambutan sekaligus menyerahkan usulan tiga Raperda baru.
Dalam kesempatan tersebut, Wagub Edy menyampaikan bahwa Pemprov Kalteng mengajukan tiga Raperda baru, yakni:
- Raperda tentang Penanaman Modal dan Perizinan
- Raperda tentang Kearsipan
- Raperda tentang Kepustakaan
BACA JUGA:Pelantikan DPD GMNI 2025–2027, Gubernur Dorong Mahasiswa Jadi Penggerak Perubahan
Selain itu, Wagub juga menekankan pentingnya percepatan pembahasan Raperda Perubahan APBD Tahun 2025 dan Raperda APBD Tahun Anggaran 2026 agar bisa selesai tepat waktu.
Rapur kali ini juga mengagendakan penyampaian hasil reses anggota DPRD Kalteng yang berlangsung pada 6–13 Juli 2025 di lima daerah pemilihan (Dapil). Laporan reses dibacakan masing-masing juru bicara, antara lain Agie (Dapil I), Hero Harapanno Mandouw (Dapil II), H.M. Rusdi Gozali (Dapil III), Kasri Yani (Dapil IV), dan Helmi (Dapil V).
Menurut Wagub Edy, reses memiliki arti penting sebagai sarana komunikasi antara anggota dewan dan masyarakat. “Hasil reses diharapkan dapat memberikan masukan berharga untuk perbaikan penyelenggaraan pemerintahan daerah, percepatan pembangunan, dan peningkatan kualitas pelayanan publik,” ucapnya.
6 Raperda yang Sudah Dibahas
Sebelumnya, pada Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025, Pemprov dan DPRD Kalteng telah membahas enam Raperda, yakni:
- Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
- Pertanggungjawaban APBD Tahun 2024
- RPJMD Provinsi Kalteng Tahun 2025–2029
- Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Kalteng
- Penyelesaian Sengketa dan Konflik Pertanahan
- Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu, dan Batuan (MBLB)
BACA JUGA:Bulan Bakti Peternakan 2025 di Kalteng: Dari Senam Bersama, Lomba Masak Telur hingga Tangkap Bebek
Dari enam Raperda tersebut, dua di antaranya masih berlanjut ke masa sidang berikutnya, yaitu Raperda tentang Penyelesaian Sengketa dan Konflik Pertanahan serta Raperda tentang MBLB.
Wagub Edy berharap koordinasi dan kerja sama antara Pemprov dan DPRD Kalteng dapat semakin solid dalam masa persidangan baru ini.
“Ini merupakan bentuk komitmen bersama untuk mendorong percepatan pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Bumi Tambun Bungai,” tuturnya.
Rapur turut dihadiri unsur Forkopimda, para Wakil Ketua DPRD Kalteng, Plt Sekda Leonard S. Ampung, staf ahli gubernur, kepala OPD, serta tenaga ahli fraksi DPRD.