Ketua DPRD Kalteng Buka Masa Persidangan II 2026

Ketua DPRD Kalteng Buka Masa Persidangan II 2026

Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Tengah Arton S. Dohong secara resmi menutup Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025 sekaligus membuka Masa Persidangan II Tahun Sidang 2026.-ist-

PALANGKA RAYA — Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Tengah Arton S. Dohong secara resmi menutup Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025 sekaligus membuka Masa Persidangan II Tahun Sidang 2026.

Penutupan dan pembukaan masa sidang tersebut menandai dimulainya agenda kerja DPRD Provinsi Kalimantan Tengah pada tahun sidang berikutnya.

Rapat Paripurna digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Senin (5/1/2026), dan dihadiri Wakil Ketua DPRD Prov. Kalteng, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris DPRD, jajaran kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta seluruh Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah.

BACA JUGA:Bupati Barito Timur Silaturahmi ke OPD dan Tinjau Lingkungan Kerja ASN

Dalam rapat tersebut, para juru bicara DPRD dari masing-masing daerah pemilihan menyampaikan laporan hasil reses Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025.

Penyampaian laporan dilakukan oleh Agie, M.Hum dari Dapil Kalteng I, Pipit Setyorini dari Dapil Kalteng II (Kotawaringin Timur–Seruyan), Okki Maulana dari Dapil Kalteng III (Kotawaringin Barat, Lamandau, Sukamara), Purdiono, S.E. dari Dapil Kalteng IV (Barito Utara, Barito Selatan, Barito Timur, Murung Raya), serta Hj. Noor Fazariah Kamayanti dari Dapil Kalteng V (Kapuas dan Pulang Pisau).

Rapat Paripurna ke-11 DPRD Provinsi Kalimantan Tengah tersebut turut dihadiri Wakil Gubernur Kalimantan Tengah H. Edy Pratowo, sekaligus menjadi Rapat Paripurna ke-1 pembukaan Masa Persidangan II Tahun Sidang 2026.

BACA JUGA:Disdukcapil Palangka Raya Susun RKA 2026, Fokus Perkuat Layanan Administrasi Kependudukan

Dalam sambutannya, Wakil Gubernur Edy Pratowo mengapresiasi pelaksanaan reses yang dilakukan anggota DPRD.

Menurutnya, kegiatan reses memiliki peran strategis sebagai sarana menyerap aspirasi masyarakat secara langsung di daerah pemilihan.

“Hasil reses menjadi masukan penting dalam perbaikan penyelenggaraan pemerintahan, percepatan pembangunan daerah, serta peningkatan kualitas pelayanan publik di Kalimantan Tengah,” ujar Edy.

Ia juga menyampaikan bahwa sepanjang tahun 2025, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah bersama DPRD telah menetapkan tujuh Peraturan Daerah sebagai landasan hukum pembangunan daerah.

BACA JUGA:Kanwil Kemenag Peringati HAB ke-80, Tekankan Kerukunan Umat hingga Tantangan AI

Memasuki Tahun Sidang 2026, telah disepakati Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026 dengan rencana pembahasan 16 Rancangan Peraturan Daerah.

Sumber: