Kanwil Kemenkum Kalteng Raih Penghargaan Terbaik II Legislasi Daerah 2025

Kanwil Kemenkum Kalteng Raih Penghargaan Terbaik II Legislasi Daerah 2025

Penghargaan Terbaik II Kategori I pada Penganugerahan Legislasi Daerah Tahun 2025.-ist-

JAKARTA– Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Tengah (Kanwil Kemenkum Kalteng) kembali mencatatkan prestasi gemilang di tingkat nasional dengan meraih Penghargaan Terbaik II Kategori I pada Penganugerahan Legislasi Daerah Tahun 2025.

Penghargaan ini diberikan untuk wilayah dengan jumlah kabupaten/kota hingga 15, sebagai pengakuan atas kinerja outstanding dalam pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan peraturan daerah serta peraturan kepala daerah.

Penghargaan diserahkan langsung oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM, Dhahana Putra, kepada Kepala Kanwil Kemenkum Kalteng, Hajrianor, dalam acara Forum Koordinasi Sinergitas Pelaksanaan Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah.

BACA JUGA:UMP Kalteng 2026 Resmi Naik 6,12 Persen, Gubernur Tetapkan Rp3,68 Juta

Kegiatan ini berlangsung pada Jumat, 19 Desember 2025, di Hotel Bidakara, Jakarta.

Forum tersebut digelar oleh Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan dan dihadiri oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Kalteng, Muhamad Mufid, beserta para pemangku kepentingan dari kementerian terkait dan pemerintah daerah seluruh Indonesia.

Dalam sambutannya, Dhahana Putra menekankan pentingnya forum ini sebagai wadah memperkuat sinergi dan kolaborasi dalam pembentukan produk hukum daerah.

Ia merujuk pada Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham dengan Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, yang bertujuan meningkatkan sinergitas tugas dan fungsi dalam pengharmonisasian serta fasilitasi pembentukan regulasi daerah.

BACA JUGA:Pemprov Kalteng Salurkan Bantuan Rp2,8 Miliar untuk Korban Bencana Aceh

"Proses pengharmonisasian bukan lagi sekadar tahap administratif, melainkan instrumen strategis untuk mengendalikan kualitas regulasi daerah, mencegah disharmoni, dan menghindari tumpang tindih kewenangan," ujar Dhahana Putra.

Ia juga menyoroti perlunya peningkatan kompetensi perancang peraturan perundang-undangan di tingkat kantor wilayah, terutama menghadapi pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru pada 2 Januari 2026, yang memerlukan sosialisasi masif kepada masyarakat.

Pada kesempatan yang sama, Dhahana Putra mengumumkan rencana pembukaan formasi Jabatan Fungsional Perancang Ahli Utama (JF Panglima) di tingkat kantor wilayah, sebagai peluang pengembangan karier bagi para perancang di daerah.

Acara dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Direktur Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah serta Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-undangan, yang mensosialisasikan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 40 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah.

BACA JUGA:Tari Dayak Kalimantan Tengah Berpadu dengan Kecak Bali di Pantai Melasti

Sumber: