Pemerintah Isyaratkan Kenaikan Cukai Rokok pada 2026, Siapkan Roadmap Sampai 2029

Cukai Rokok Bakal Naik di 2026/ilustrasi--
Tujuannya jelas: agar arah kebijakan tidak berubah-ubah dan punya dasar teknis yang kuat.
“Kami sedang menyusun semacam panduan kebijakan jangka menengah yang akan memandu besaran tarif cukai, mekanisme kenaikan HJE, serta tahapan simplifikasi struktur tarif,” ujar Sarno dalam acara Peluncuran Riset CISDI, Kamis (24/4/2025).
Struktur Tarif Cukai Akan Disederhanakan
Kebijakan simplifikasi struktur tarif cukai juga menjadi perhatian utama. Selama ini, banyaknya layer atau kelompok tarif cukai membuat pengawasan dan implementasi di lapangan menjadi kurang efisien.
BACA JUGA:Puluhan Personel TNI Amankan Kejati Kalteng di Palangka Raya, Ini Penjelasan Lengkapnya!
Melalui roadmap ini, pemerintah berupaya mengidentifikasi kelompok tarif mana yang bisa disederhanakan tanpa mengorbankan penerimaan atau sektor industri.
Sarno menambahkan, roadmap ini nantinya akan diturunkan ke dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) yang berisi detail teknis seperti:
Besaran kenaikan tarif cukai
- Mekanisme penyesuaian harga jual eceran (HJE)
- Layer mana saja yang akan disimplifikasi
- Kenapa Kenaikan Cukai Rokok Jadi Perlu?
Kenaikan cukai rokok menjadi salah satu kebijakan fiskal strategis karena dinilai efektif dalam dua hal utama:
- Mengendalikan konsumsi tembakau, khususnya pada anak-anak dan remaja.
- Meningkatkan penerimaan negara, yang bisa dimanfaatkan untuk sektor kesehatan dan pendidikan.
Namun di sisi lain, pemerintah juga harus berhati-hati agar kebijakan ini tidak berdampak negatif terhadap petani dan buruh industri rokok.
Sumber: