UMP dan UMK Kalteng 2026 Resmi Ditetapkan, Berlaku Serentak di Seluruh Kabupaten/Kota
Wakil Gubernur Kalteng, H Edy Pratowo-Istimewa-
DISWAYKALTENG.ID - Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Kalimantan Tengah (Kalteng) untuk tahun 2026 akhirnya menemui titik terang.
Pemerintah Provinsi Kalteng memastikan seluruh proses penetapan upah minimum telah rampung dan siap diberlakukan secara serentak di seluruh wilayah kabupaten dan kota.
Kepastian tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, Edy Pratowo, usai menghadiri Rapat Paripurna ke-10 DPRD Provinsi Kalteng di Palangka Raya, Jumat (19/12/2025).
Saat dikonfirmasi awak media terkait status penetapan UMP Kalteng tahun 2026, Edy Pratowo menegaskan bahwa seluruh keputusan sudah diambil dan tidak ada lagi proses yang tertunda. “Sudah,” kata Edy Pratowo singkat.
Tak hanya UMP tingkat provinsi, Edy juga memastikan bahwa UMK di seluruh kabupaten dan kota di Kalimantan Tengah ditetapkan bersamaan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku dari pemerintah pusat.
BACA JUGA:BBPOM Palangka Raya dan Polda Tandatangani Kerja Sama Pengawasan Obat dan Makanan
“(Penetapan, Red) serentak se-kabupaten/kota,” ujarnya singkat sambil bergegas meninggalkan lokasi.
Dengan pernyataan tersebut, pekerja dan pelaku usaha di Kalteng kini tinggal menunggu pengumuman resmi besaran angka UMP dan UMK 2026 yang akan segera disosialisasikan ke publik.
Sesuai Arahan Kemnaker, Deadline Sebelum Natal
Penetapan UMP dan UMK Kalteng 2026 ini sejalan dengan arahan pemerintah pusat melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Sebelumnya, Kemnaker meminta seluruh gubernur di Indonesia untuk menetapkan besaran kenaikan UMP paling lambat Rabu, 24 Desember 2025, atau menjelang Hari Raya Natal.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan yang telah resmi ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada Selasa (16/12/2025).
“Khusus untuk tahun 2026, gubernur menetapkan besaran kenaikan upah selambat-lambatnya tanggal 24 Desember 2025,” ujar Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, dikutip dari JawaPos.com (grup Prokalteng.co).
Gubernur Wajib Tetapkan UMSP, UMSK Bersifat Opsional
Selain UMP dan UMK, Yassierli juga menegaskan bahwa gubernur memiliki kewajiban untuk menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP). Sementara itu, untuk Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK), penetapannya bersifat opsional sesuai kebutuhan daerah.
“Gubernur wajib menetapkan UMSP dan juga dapat menetapkan UMSK,” tegasnya.
Skema ini memberikan ruang fleksibilitas bagi daerah untuk menyesuaikan kebijakan upah sektoral berdasarkan karakteristik industri dan kondisi ekonomi lokal.
Aturan Teknis Belum Tayang di Laman Kemnaker
Meski PP tentang Pengupahan sudah diteken Presiden, hingga Rabu (17/12) pagi aturan teknis terkait UMP 2026 belum ditayangkan di laman resmi Kemnaker. Hal ini membuat publik belum bisa mengakses detail formula dan indeks perhitungan yang digunakan.
Namun demikian, pemerintah memastikan seluruh mekanisme penetapan upah tetap mengacu pada regulasi yang berlaku dan tidak keluar dari koridor hukum nasional.
UMP 2026 Mengacu Standar ILO
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa pembahasan UMP 2026 secara nasional sebenarnya sudah selesai dan hanya tinggal menunggu waktu pengumuman resmi.
BACA JUGA:Wakil Ketua DPR RI Tinjau Program Makan Bergizi Gratis di Kapuas
“UMP 2026 sudah selesai. Formulanya sama seperti tahun sebelumnya, hanya indeksnya yang berbeda. Sekarang masih tahap sosialisasi,” ujar Airlangga di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (28/11).
Airlangga menjelaskan, penetapan UMP tahun 2026 tetap mengacu pada perkembangan ekonomi nasional serta indeks kebutuhan hidup layak, sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Organisasi Perburuhan Internasional (ILO).
“Acuannya perkembangan perekonomian dan indeks kehidupan layak. Itu sesuai kriteria ILO,” pungkasnya.
Sumber: