Razia Gabungan, Cek Pajak Kendaraan di Pangkalan Bun
Razia gabungan kendaraan bermotor pada Kamis (04/12) di Kota Pangkalan Bun-ist-
PANGKALAN BUN — Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah bersama Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat menggelar razia gabungan kendaraan bermotor pada Kamis (04/12) di Kota Pangkalan Bun.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait optimalisasi pemungutan pajak dan sinergi pemungutan opsen di wilayah Kalteng.
Razia melibatkan sejumlah instansi, mulai dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kobar, Dinas Perhubungan (Dishub) Kobar, Kejaksaan Negeri Kobar, Satuan Lalu Lintas Polres Kobar, hingga UPT Pelayanan Pendapatan Daerah.
BACA JUGA:BRMP Perkuat Pendampingan Alsintan untuk Dukung Swasembada Pangan Barito Utara
Pemeriksaan dilakukan terhadap kendaraan pribadi maupun kendaraan angkutan untuk memastikan kepatuhan pajak dan kelengkapan administrasi.
Kepala Bapenda Kobar, M. Nursyah Ikhsan, menegaskan bahwa razia ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tertib melakukan daftar ulang dan membayar pajak kendaraan tepat waktu.
Menurutnya, kepatuhan pajak menjadi salah satu pilar penting dalam mendukung pendapatan daerah.
Sementara itu, petugas Dishub Kobar, Anggi Frawinda, menjelaskan bahwa pemeriksaan meliputi pengecekan STNK, BPKB, hingga dokumen bukti lulus uji kir khususnya bagi kendaraan angkutan barang.
“Razia hari ini digelar di ruas Jalan Ahmad Yani, tepatnya di depan Kantor Dinas Pertanian. Semuanya berjalan tertib dan lancar. Kendaraan yang belum membayar pajak langsung ditangani pihak berwenang,” ujarnya.
Melalui razia ini, pemerintah berharap tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan terus meningkat.
BACA JUGA:Wagub Edy Pratowo Tekankan Urgensi Peta Kompetensi ASN dan Sinergi Antar-Daerah
Selain menjaga ketertiban administrasi, langkah ini juga berperan langsung dalam mengoptimalkan pendapatan daerah yang pada akhirnya mendukung pembangunan di Kalimantan Tengah.
Sumber: