Pemprov dan OJK Satukan Langkah Hadapi Kejahatan di Sektor Jasa Keuangan

Rabu 20-08-2025,15:01 WIB
Reporter : Khomsurijal
Editor : Khomsurijal

PALANGKA RAYA, DISWAY.ID-- Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi membuka Sosialisasi Pencegahan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan pada Rabu (20/8/2025) di Hotel Bahalap, Palangka Raya.

Agenda ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat perlindungan masyarakat sekaligus menjaga stabilitas industri jasa keuangan di era digital yang makin pesat.

Plt. Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalteng, Leonard S. Ampung, yang hadir mewakili Gubernur H. Agustiar Sabran, menegaskan bahwa perkembangan teknologi bak “pisau bermata dua.”

BACA JUGA:Masih Ada 258 Desa di Kalimantan Tengah Belum Teraliri Listrik PLN, Pemerintah Siapkan PLTS

Di satu sisi, digitalisasi memudahkan layanan keuangan, namun di sisi lain membuka celah bagi modus kejahatan baru, mulai dari penipuan investasi, pinjol ilegal, hingga kejahatan siber.

Maraknya Laporan Masyarakat

Data Satgas PASTI (Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal) menunjukkan, hingga Juni 2025 sudah ada 67 laporan pengaduan di Kalteng. Rinciannya, sebanyak 10 kasus investasi ilegal dan 57 kasus pinjaman online ilegal.

Sementara itu, aduan konsumen terkait lembaga jasa keuangan hingga Agustus 2025 mencapai 160 kasus, dengan persoalan terbanyak berupa tindakan petugas penagihan yang meresahkan, permasalahan layanan informasi keuangan, dan penipuan eksternal, seperti pembobolan rekening, skimming kartu debit/kredit, hingga serangan siber

“Untuk menghadapi ini, kita butuh kolaborasi lintas sektor – pemerintah daerah, OJK, lembaga jasa keuangan, hingga aparat penegak hukum seperti kejaksaan dan kepolisian. Edukasi ke masyarakat wajib diperkuat agar kepercayaan publik terhadap sektor keuangan tidak goyah,” ujar Leonard.

Penegakan Hukum Terpadu

Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan OJK, Yuliana, menambahkan bahwa kegiatan ini juga menjadi ruang untuk menyamakan persepsi aparat terkait norma tindak pidana sektor jasa keuangan. Ia menyebut, hingga Juli 2025 ada 156 perkara kejahatan jasa keuangan di seluruh wilayah yang sudah masuk tahap P21, dengan 132 perkara telah inkrah.

BACA JUGA:CAIR! Ini 6 Aplikasi Penghasil Saldo DANA Gratis 2025 Mudah Mainnya

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalteng, Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol, menekankan pentingnya keterpaduan penegakan hukum melalui integrated criminal justice system (ICJS).

“Artinya, penyidikan OJK harus selaras dengan penyidik tindak pidana ekonomi negara, termasuk perbankan,” jelasnya.

Melalui sosialisasi ini, aparat penegak hukum diharapkan makin solid dalam menangani kejahatan keuangan.

Di sisi lain, lembaga jasa keuangan juga diingatkan untuk selalu menjunjung kepercayaan konsumen sebagai pondasi utama stabilitas industri.

Kegiatan ini turut dihadiri unsur Forkopimda, Kepala OJK Kalteng Primandanu Febriyan Aziz, serta perwakilan lembaga jasa keuangan se-Kalimantan Tengah.

Kategori :