Pemprov Kalteng Tertibkan 251 Kendaraan ODOL Selama 2025, Mayoritas dari Sektor Tambang dan Perkebunan

Minggu 13-07-2025,22:29 WIB
Reporter : Derry Sutardi
Editor : Derry Sutardi

DISWAYKALTENG.ID - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) terus memperkuat pengawasan terhadap angkutan barang yang melebihi kapasitas atau dikenal sebagai Over Dimension Over Loading (ODOL).

Sepanjang tahun 2025, setidaknya 251 kendaraan ODOL berhasil ditertibkan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kalteng bekerja sama dengan kepolisian dan instansi terkait.

Kepala Dishub Kalteng, Yulindra Dedy, menjelaskan bahwa penertiban dilakukan di sejumlah titik strategis, termasuk wilayah Kotawaringin Barat, Kotawaringin Timur, Gunung Mas, serta koridor Palangka Raya-Buntok.

Dominasi ODOL dari Sektor Tambang dan Perkebunan

BACA JUGA:Biaya Tambah Daya Listrik Juli 2025: Cek Rinciannya Mulai dari 450 VA hingga 7.700 VA

Yulindra mengungkapkan, kendaraan ODOL yang paling banyak melanggar berasal dari sektor pertambangan dan perkebunan. Angkutan batu bara, Crude Palm Oil (CPO), hingga truk pembawa kayu mendominasi daftar kendaraan yang ditindak.

"Kami lebih fokus pada sektor tambang dan perkebunan. Karena dari data kami, sektor ini yang paling banyak melakukan pelanggaran ODOL," ungkap Dedy.

Selain itu, beberapa kendaraan pembawa bahan pokok dan penting (bapokting) seperti semen, juga terjaring operasi karena melebihi kapasitas angkut.

Pelanggaran ODOL Bisa Dipidanakan

Tak sekadar kena tilang atau denda administratif, kendaraan ODOL juga berpotensi dikenakan sanksi pidana, terutama bila truk telah dimodifikasi untuk menambah daya tampung secara ilegal.

"Banyak kendaraan yang dimodifikasi untuk memuat lebih banyak, padahal itu tidak sesuai spesifikasi. Modifikasi seperti itu bisa dijerat pidana," tegas Dedy.

Dishub Siap Dukung Operasi Patuh Telabang 2025

Demi mendukung program nasional Zero ODOL, Dishub Kalteng akan terlibat aktif dalam Operasi Patuh Telabang 2025 yang digelar mulai Senin, 14 Juli 2025 oleh pihak kepolisian.

Dalam operasi ini, Dishub bertugas melakukan penimbangan kendaraan untuk menentukan apakah termasuk dalam kategori ODOL atau tidak.

"Kami akan berkoordinasi dengan pihak Polri, membantu proses teknis di lapangan. Penegakan hukum tetap menjadi ranah aparat kepolisian," ujar Dedy.

Banyak Kendaraan Plat Luar Masuk Kalteng, Rugikan PAD

Dari 251 kendaraan yang berhasil ditindak sepanjang 2025, sekitar 56 persen menggunakan plat nomor luar Kalimantan Tengah (bukan plat KH).

Fenomena ini disoroti serius oleh Pemprov Kalteng, karena berkontribusi terhadap kebocoran potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Gubernur Kalteng, Agustiar Sabran, menyebut kendaraan ODOL sebagai biang kerok kerusakan jalan yang merugikan anggaran daerah.

“Kalau sekali dua kali mungkin bisa ditoleransi. Tapi kalau dibiarkan terus-menerus, sangat merugikan. Jalan rusak, perbaikannya pakai uang rakyat,” tegasnya.

ODOL Rusak Jalan dan Hambat Pembangunan

BACA JUGA:BNNP Kalteng Ungkap Fakta Mengerikan: Daerah Tambang dan Perkebunan Jadi Sarang Peredaran Narkoba

Tak hanya melanggar aturan, kendaraan ODOL terbukti menjadi penyebab utama kerusakan jalan raya di Kalteng. Muatan yang jauh melebihi kapasitas membuat struktur jalan cepat rusak, dan memerlukan biaya besar untuk perbaikan.

“Kami ingin maksimalkan PAD untuk membangun daerah. Tapi kalau dana habis buat perbaikan jalan karena ODOL, ini jadi kontraproduktif,” lanjut Agustiar.

Rencana Pengetatan dan Digitalisasi Pengawasan

Sebagai tindak lanjut, Dishub Kalteng berencana memperluas titik penimbangan dan memperbanyak jembatan timbang digital agar pengawasan lebih efektif. Beberapa kabupaten yang menjadi jalur utama angkutan berat akan menjadi prioritas pembangunan infrastruktur pengawasan ODOL.

Data Ringkasan ODOL Kalteng 2025

 

Parameter Data
Jumlah kendaraan ODOL ditertibkan 251 kendaraan
Dominasi sektor Tambang, Perkebunan, Bapokting
Lokasi penertiban Kotawaringin Barat, Timur, Gunung Mas, Palangka Raya-Buntok
Plat non-KH 56% dari kendaraan ditindak
Program pendukung Operasi Patuh Telabang 2025
Potensi pelanggaran pidana Kendaraan modifikasi ilegal
Kategori :