PALANGKA RAYA — Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) menyampaikan jawaban resmi atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), masing-masing tentang penyelenggaraan perpustakaan, kearsipan, serta penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu (PTSP).
Jawaban tersebut disampaikan melalui pidato Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran yang dibacakan oleh Wakil Gubernur Edy Pratowo dalam Rapat Paripurna ke-10 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025, di Kompleks Kantor DPRD Kalteng, Palangka Raya, Jumat (19/12/2025).
BACA JUGA:Sambut Rajab 1447 H, Kakanwil Kemenag Ajak Umat Tingkatkan Iman dan Kepedulian
Dalam penyampaiannya, Edy Pratowo menjelaskan bahwa penyelenggaraan perpustakaan dan kearsipan menghadapi tantangan yang cukup kompleks.
Di satu sisi, kedua sektor tersebut merupakan bagian dari pelayanan publik, sementara di sisi lain menjadi elemen penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.
“Tantangan inilah yang kiranya dapat kita jawab melalui kebijakan berupa peraturan daerah sebagai landasan hukum dalam melaksanakan peran, tugas, dan fungsi pemerintah daerah, sekaligus menjawab permasalahan yang ada,” ujar Edy.
Terkait Raperda tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal dan PTSP, Wagub menegaskan bahwa Pemprov Kalteng memiliki pandangan sejalan dengan DPRD, bahwa kemajuan daerah harus didukung oleh kemudahan dan kepastian berinvestasi, tanpa mengabaikan aspek lingkungan dan kemanfaatan bagi masyarakat.
BACA JUGA:Gubernur Matangkan Program Kartu Huma Betang Sejahtera, Libatkan PSKS se-Kalteng
“Investasi yang sehat adalah investasi yang membawa manfaat berkelanjutan bagi masyarakat di sekitar wilayah investasi,” katanya.
Ia menambahkan, Raperda tersebut akan menjadi dasar kepastian hukum bagi investor sekaligus menjamin manfaat investasi bagi masyarakat, melalui arah kebijakan penanaman modal yang terencana dan berbasis potensi unggulan daerah.
“Penanaman modal di Bumi Tambun Bungai harus berjalan tertib dan teratur dari berbagai sendi kehidupan masyarakat. Raperda ini diharapkan menjadi salah satu instrumen yang memfasilitasi kepentingan masyarakat Kalimantan Tengah,” tegasnya.
BACA JUGA:Hari Bela Negara ke-77 di Palangka Raya: Dandim Ingatkan Ancaman Siber hingga Bencana Alam
Pada kesempatan itu, Pemprov Kalteng juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh fraksi DPRD yang menyatakan persetujuan agar ketiga Raperda tersebut dibahas lebih lanjut sesuai mekanisme yang berlaku.
“Hal ini menunjukkan sinergi positif antara Pemerintah Provinsi dan DPRD Kalimantan Tengah yang terus berkembang demi kemajuan daerah,” pungkas Edy Pratowo.