Ikuti Sosialisasi, Kemenkum Perkuat Analisis Kebijakan Hukum Berbasis Bukti
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah mengikuti Sosialisasi Pedoman Teknis Kegiatan Badan Strategi Kebijakan Hukum (BSK) Tahun 2026-Kanwil Kemenkum-
PALANGKA RAYA– Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah mengikuti Sosialisasi Pedoman Teknis Kegiatan Badan Strategi Kebijakan Hukum (BSK) Tahun 2026.
Kegiatan yang dilaksanakan secara daring pada Selasa (10/2/2026) ini bertujuan untuk memperkuat perumusan kebijakan hukum di tingkat wilayah agar lebih terarah, responsif, dan berbasis bukti (evidence-based policy).
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kalteng, Hajrianor, menegaskan bahwa pedoman baru ini akan menjadi kompas bagi jajaran di daerah dalam melakukan evaluasi hukum secara sistematis.
BACA JUGA:Gubernur dan Stafsus Presiden Yovie Widianto Perkuat Sinergi, Bahas Ekonomi Kreatif
“Pedoman teknis ini adalah acuan penting agar analisis kebijakan hukum di wilayah selaras dengan arah kebijakan nasional. Kami berkomitmen mengimplementasikannya secara optimal agar terukur dan berdampak nyata bagi masyarakat,” tegas Hajrianor dari Aula Kantor Wilayah.
Dalam sosialisasi yang menghadirkan Kepala BSK Hukum, Andry Indrady, sebagai pembicara kunci, dipaparkan empat instrumen utama yang akan menjadi fokus kinerja di wilayah sepanjang tahun 2026:
1. Forum Komunikasi Kebijakan (FKK): Berfungsi sebagai Legal Policy Hub untuk menjaring aspirasi dan koordinasi lintas sektor.
2. Analisis Implementasi dan Evaluasi Kebijakan (AIEK): Mengukur sejauh mana kebijakan hukum efektif diterapkan di lapangan.
3. Diskusi Strategi Kebijakan (DSK): Wadah akademis dan praktisi dalam merumuskan solusi atas problematika hukum kontemporer.
4. Evaluasi Pelayanan Publik: Penggunaan instrumen SPAK (Survei Persepsi Anti Korupsi), SPKP (Survei Persepsi Kualitas Pelayanan), dan SKM (Survei Kepuasan Masyarakat).
BACA JUGA:Pansus DPRD Bahas Raperda Investasi, Targetkan Pusat Investasi Bernilai Tambah
Kegiatan ini diikuti oleh tim kerja BSK Kalteng yang dipimpin oleh Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Muda, Beny Yuandrias, beserta para analis kebijakan dan jajaran struktural.
Para narasumber ahli menekankan bahwa data lapangan dari wilayah harus menjadi basis utama dalam setiap revisi maupun pembuatan aturan baru.
Melalui sosialisasi ini, Kanwil Kemenkum Kalteng diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan hukum nasional melalui hasil analisis yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sumber: