Kobar Hibahkan Tanah dan Bangunan untuk Kantor Imigrasi Kelas III TPI
Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan melakukan Berita Acara Serah Terima (BAST) hibah aset berupa tanah dan bangunan kepada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kalimantan Tengah.-ist-
PANGKALAN BUN– Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) resmi menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan melakukan Berita Acara Serah Terima (BAST) hibah aset berupa tanah dan bangunan kepada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kalimantan Tengah.
Agenda ini berlangsung di Aula Sangga Banua pada Senin (1/12) dan dipimpin langsung oleh Bupati Kobar, Hj. Nurhidayah.
Penandatanganan hibah tersebut menjadi langkah strategis dalam mendukung pembangunan Kantor Imigrasi Kelas III TPI Kotawaringin Barat, yang ditargetkan segera memasuki tahap konstruksi.
BACA JUGA:HUT ke-54 KORPRI: Wagub Ajak ASN Siaga, Junjung Integritas dan Adaptif Hadapi Tantangan
Pemerintah daerah menegaskan bahwa hibah ini merupakan bentuk komitmen memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat, terutama dalam peningkatan layanan keimigrasian.
Bupati Hj. Nurhidayah menegaskan bahwa pihaknya menyambut baik realisasi pembangunan kantor imigrasi yang baru.
“Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat mendukung penuh pembangunan Kantor Imigrasi Kelas III TPI Kobar. Hibah ini adalah wujud nyata komitmen kami untuk memastikan tersedianya sarana dan prasarana memadai bagi pelayanan keimigrasian,” ujarnya.
Menurut Bupati, keberadaan kantor imigrasi yang representatif sangat penting untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat sekaligus memperkuat pengawasan lalu lintas orang di wilayah Kobar.
“Kami meyakini kehadiran kantor baru ini akan memberi peningkatan signifikan terhadap kualitas layanan, baik administrasi keimigrasian, pengawasan orang asing, maupun pelayanan Tempat Pemeriksaan Imigrasi,” tambahnya.
BACA JUGA:BPBD Palangka Raya Imbau Warga Bantaran Sungai Tingkatkan Kewaspadaan Potensi Banjir Kiriman
Aset Hibah untuk Mempercepat Pembangunan
Hibah aset berupa tanah dan bangunan diberikan agar proses pembangunan dapat berjalan tanpa kendala terkait lahan maupun legalitas. Pemkab Kobar memastikan seluruh administrasi hibah telah disusun sesuai ketentuan perundang-undangan.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati juga menekankan pentingnya pengelolaan aset hibah oleh pihak Kanwil Imigrasi.
“Kami berharap aset hibah ini dapat dimanfaatkan secara maksimal dan dikelola dengan penuh tanggung jawab oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kalimantan Tengah,” ujarnya.
Pemkab Kobar juga menyatakan siap memberikan dukungan lanjutan, baik dalam pembangunan fisik maupun koordinasi kebijakan.
Sumber: