Kalteng Sahkan Perda Disabilitas, Tonggak Baru Menuju Daerah Inklusif dan Berkeadilan

Kalteng Sahkan Perda Disabilitas, Tonggak Baru Menuju Daerah Inklusif dan Berkeadilan

Wakil Gubernur Kalteng, H Edy Pratowo-Istimewa-

PALANGKA RAYA-- DPRD Provinsi Kalimantan Tengah resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025, Rabu (26/11/2025), yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kalteng, Riska Agustin.

Wakil Gubernur Kalteng, Edy Pratowo, dalam Pendapat Akhir Kepala Daerah menegaskan bahwa hadirnya Perda Disabilitas merupakan komitmen daerah untuk memastikan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas secara setara dan bermartabat.

BACA JUGA:Kemenag Pulang Pisau Boyong Empat Gelar di Kanwil Kemenag Cup III 2025

"Perlindungan disabilitas penting untuk menjamin hak asasi manusia, kesetaraan, dan partisipasi penuh penyandang disabilitas dalam seluruh aspek kehidupan. Dengan Perda ini, kita memastikan hak-hak mereka terlindungi tanpa diskriminasi serta bebas dari eksploitasi dan perlakuan yang merendahkan martabat,” kata Edy.

Ia menegaskan bahwa regulasi ini menjadi langkah nyata mewujudkan pembangunan inklusif yang selaras dengan nilai Huma Betang, yakni kebersamaan dan kesetaraan.

Edy juga menyampaikan apresiasi kepada tim pembahas DPRD dan Pemerintah Provinsi yang telah bekerja panjang merampungkan regulasi penting ini.

Juru Bicara Panitia Khusus (Pansus) DPRD, Wengga Febri Dwi Tananda, memaparkan bahwa Raperda ini telah melewati proses pembahasan intensif sejak 2023.

BACA JUGA:Edy Pratowo Terpilih Aklamasi Jadi Ketua DPD Golkar Kalteng 2025–2030, Berikut Targetnya

Beberapa tahap yang dilalui antara lain:

  • Harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM
  • Pembentukan Panitia Khusus (Pansus)
  • Kunjungan kerja ke Kalimantan Selatan
  • Konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri

Proses e-fasilitasi hingga keluarnya Surat Mendagri Nomor 100.2.1.6/6123/OTDA pada 12 November 2025.

“Raperda ini terdiri atas 9 Bab dan 129 Pasal. Seluruh fraksi DPRD dalam Rapat Gabungan Komisi pada 25 November 2025 sepakat menerima dan menyetujui Raperda ini untuk ditetapkan menjadi Perda,” jelas Wengga.

BACA JUGA:Satpol PP Amankan Senam Sehat Hari Ibu ke-97, Pastikan Aman dan Tertib

Dengan disahkannya Perda ini, Provinsi Kalimantan Tengah kini memiliki kerangka hukum yang kuat untuk:

  • Menghapus hambatan fisik, informasi, dan komunikasi
  • Menjamin layanan publik yang aksesibel
  • Melindungi penyandang disabilitas dari diskriminasi dan eksploitasi
  • Memperkuat komitmen daerah terhadap pembangunan yang inklusif

Sumber: