Gubernur Kalteng Geram Jalan Rusak Gara-Gara Truk ODOL: Anggaran Daerah Terkuras!

Gubernur Kalteng Agustiar Sabran Sidak--
DISWAYKALTENG.ID - Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), Agustiar Sabran, menyampaikan kekesalannya terhadap masih maraknya truk Over Dimension Over Loading (ODOL) yang melintas bebas di sejumlah ruas jalan provinsi.
Menurutnya, keberadaan truk-truk ODOL itu jadi biang kerok utama kerusakan infrastruktur jalan yang ujung-ujungnya membuat anggaran daerah terkuras habis.
“Efisiensi penting dalam pengelolaan anggaran daerah. Salah satu isu serius yang kami soroti adalah potensi kerugian besar akibat truk ODOL,” ujar Agustiar dalam konferensi pers di Palangka Raya, Jumat (18/7/2025).
Truk ODOL Disebut Serobot Anggaran Infrastruktur
BACA JUGA:Harga TBS Sawit Kalteng Naik! Pemprov Tetapkan Harga TBS dan Indeks K Periode Juli 2025
Agustiar menyoroti fakta bahwa kerusakan jalan akibat kendaraan ODOL telah menyedot anggaran publik secara tidak proporsional.
Dana yang seharusnya bisa dimanfaatkan untuk pendidikan, kesehatan, pelatihan keterampilan, dan program layanan publik lainnya, justru habis untuk memperbaiki infrastruktur yang hancur dihantam truk bermuatan berlebih.
“Kalau kita terus-terusan fokus memperbaiki jalan yang rusak gara-gara pelanggaran, kapan anggaran kita bisa benar-benar digunakan untuk membangun kualitas hidup masyarakat?” katanya dengan nada kesal.
ODOL Menjamur di Banyak Wilayah
Menurut Agustiar, kendaraan ODOL tidak hanya ditemukan di satu wilayah saja, tapi hampir merata di seluruh jalan provinsi, termasuk Kabupaten Gunung Mas, Pulang Pisau, Kotawaringin Timur, Seruyan, dan Kotawaringin Barat.
“Jangan dikira cuma di satu kabupaten. Hampir semua jalur provinsi yang jadi lintasan truk ODOL. Ini sudah keterlaluan,” tegasnya.
Untuk menanggulangi masalah ini, Pemprov Kalteng terus melakukan penindakan terhadap kendaraan ODOL di sejumlah titik. Bahkan dalam beberapa bulan terakhir, petugas telah menjaring ratusan truk ODOL yang melanggar aturan muatan dan dimensi kendaraan.
Akan Revisi Perda, Hukuman Bakal Lebih Tegas!
Gubernur Agustiar mengingatkan bahwa Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2012 sebenarnya sudah mengatur sanksi tegas bagi para pelaku ODOL, termasuk denda maksimal Rp 50 juta atau hukuman penjara hingga 1 tahun.
Namun demikian, ia menilai Perda itu sudah tidak cukup ampuh dan butuh revisi agar lebih tajam dan menimbulkan efek jera.
“Pokoknya kalau ada pengusaha atau sopir yang sengaja dan berkali-kali melanggar, melintasi jalan negara dengan angkutan ODOL, itu sudah layak untuk dipidanakan,” ujar Agustiar tegas.
Seruan Tegas untuk Semua Pihak
Gubernur Kalteng juga meminta dukungan dari pemerintah kabupaten/kota, kepolisian, dan instansi terkait untuk lebih aktif menindak truk ODOL. Menurutnya, sinergi semua pihak sangat penting agar penegakan aturan bisa dilakukan dengan lebih menyeluruh dan berkelanjutan.
“Kalau kita biarkan, truk ODOL ini akan terus-menerus merugikan masyarakat. Jadi saya tegaskan, jangan main-main lagi,” tutupnya.
Sumber: