Harga TBS Sawit Kalteng Naik! Pemprov Tetapkan Harga TBS dan Indeks K Periode Juli 2025

Sawit/ilustrasi-ilustrasi-
DISWAYKALTENG.ID - Kabar baik datang untuk para petani kelapa sawit di Kalimantan Tengah (Kalteng). Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng melalui Dinas Perkebunan (Disbun) menggelar rapat penetapan harga pembelian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit produksi petani pekebun dan Indeks K untuk periode I bulan Juli 2025.
Rapat tersebut berlangsung di Aula Disbun Kalteng pada Kamis, 17 Juli 2025.
Penetapan harga TBS dan perhitungan indeks “K” ini mengacu pada regulasi resmi, yaitu Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 1 Tahun 2018 serta Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 64 Tahun 2023, yang merupakan perubahan dari Pergub Nomor 64 Tahun 2020.
Aturan tersebut menjadi dasar dalam melindungi kepentingan petani sawit mitra di Kalteng, khususnya bagi mereka yang tergabung dalam kemitraan plasma.
Harga TBS dan Indeks K Naik di Juli 2025
Menurut hasil rekapitulasi data yang dihimpun dari 24 perusahaan penyuplai data kontrak penjualan CPO (Crude Palm Oil) dan PK (Palm Kernel/Inti Sawit) periode 1–15 Juli 2025, terdapat kenaikan signifikan dalam harga pembelian.
Berikut rincian hasil penetapan:
-
Harga CPO: Rp13.622,49/kg → naik Rp276,96 dari periode sebelumnya
-
Harga Palm Kernel (PK): Rp10.223,98/kg → naik Rp60,65
-
Indeks “K”: 90,12%
Hal ini disampaikan oleh Achmad Sugianor, Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan (Lohsar), yang menyebut bahwa harga TBS sawit Kalteng pada periode I Juli 2025 mengalami kenaikan di semua kategori umur tanaman.
“Bahkan, harga TBS di Kalteng masih lebih tinggi dibandingkan dengan Provinsi Kalbar (Kalimantan Barat),” ujar Sugianor dengan optimisme.
Rincian Harga TBS Sawit Kalteng Berdasarkan Umur Tanaman
Berdasarkan hasil perhitungan tim Pokja Penetapan Harga TBS Kalteng, inilah harga TBS sawit mitra untuk semua umur tanaman periode I Juli 2025:
Umur Tanaman | Harga TBS (Rp/kg) |
---|---|
3 Tahun | Rp2.315,02 |
4 Tahun | Rp2.527,12 |
5 Tahun | Rp2.730,63 |
6 Tahun | Rp2.810,13 |
7 Tahun | Rp2.866,30 |
8 Tahun | Rp2.992,76 |
9 Tahun | Rp3.071,95 |
10–20 Tahun | Rp3.166,20 |
Standar Harga Wajib Dibayar Perusahaan
BACA JUGA:Kalteng Siapkan Jalur Kereta Khusus untuk Angkut Hasil Alam, Solusi Jangka Panjang Atasi Truk ODOL
Achmad Sugianor menekankan bahwa daftar harga di atas merupakan standar resmi yang wajib dibayarkan perusahaan kepada petani mitra plasma, sesuai regulasi yang berlaku. Tujuan utama penetapan harga ini adalah melindungi petani agar memperoleh harga TBS yang adil dan layak.
“Harga ini wajib dibayarkan oleh perusahaan kepada petani pekebun mitra,” tegasnya.
Rapat Dihadiri Berbagai Pihak Terkait
Sumber: