Harga Beras Medium di 25 Provinsi Melebihi HET, Papua Barat Tertinggi Capai 26 Persen

Beras Bulog--
DISWAYKALTENG.ID - Kabar kurang menyenangkan datang dari sektor pangan Indonesia. Badan Pangan Nasional (Bapanas) mencatat bahwa harga beras medium di 25 provinsi di Indonesia melampaui batas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan.
Kenaikan harga ini terjadi pada periode Sabtu, 7 Juni hingga Minggu, 8 Juni 2025, dan memicu tanda merah di peta pemantauan harga beras nasional.
Lalu, apa sebenarnya yang terjadi? Yuk, kita kulik bersama!
Bapanas: 25 Provinsi Lampaui Harga Eceran Tertinggi (HET) Beras Medium
Bapanas membagi wilayah Indonesia dalam tiga zona dengan ketentuan HET berbeda:
- Zona 1 (Jawa, Bali, NTB, Lampung, Sumatra Selatan, Sulawesi): Rp 12.500/kg
- Zona 2 (Sumatra bagian utara, Kalimantan, NTT): Rp 13.100/kg
- Zona 3 (Maluku dan Papua): Rp 13.500/kg
Namun, faktanya di lapangan, harga beras medium di 25 provinsi sudah naik lebih dari 5 persen dari HET. Bahkan, tiga provinsi mencatat disparitas tertinggi:
- Papua Barat: Selisih 26,52%
- Kalimantan Timur: Selisih 21,85%
- Kalimantan Utara: Selisih 19,5%
Kondisi ini menunjukkan ketimpangan distribusi dan kemungkinan lemahnya kontrol harga di beberapa wilayah.
Rata-rata Harga Beras Medium Nasional Juga Naik
Bapanas juga mencatat lonjakan harga rata-rata nasional:
- Nasional: Rp 13.869/kg → 10,95% lebih tinggi dari HET
- Zona 1: Rp 13.374/kg → 6,99% lebih tinggi dari HET
- Zona 2: Rp 14.194/kg → 8,35% lebih tinggi dari HET
- Zona 3: Rp 15.809/kg → 17,1% lebih tinggi dari HET
Hanya Kalimantan Selatan yang dinyatakan aman dengan harga beras berada di bawah HET. Sebanyak 11 provinsi lainnya berada dalam status "waspada", di mana harga beras medium berada 0-5 persen di atas HET.
Mengapa Harga Beras Naik? Ini Kata Menteri Pertanian
Menteri Pertanian Amran Sulaiman angkat bicara soal kondisi ini. Ia menyatakan bahwa penyaluran beras SPHP (Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan) dari cadangan beras pemerintah (CBP) hanya dilakukan bila benar-benar mendesak, agar tidak memukul harga gabah petani.
"Kalau tidak mendesak, jangan dulu disalurkan beras SPHP," kata Amran pada 4 Juni 2025, dikutip dari Antara.
Sumber: