PALANGKA RAYA, DISWAY.ID – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah kembali meluncurkan inovasi layanan publik melalui program SIM-B (Sama Itah Maja Barami), Kamis (4/9/2025).
Program ini dirancang dengan filosofi kebersamaan serta pendekatan jemput bola, menghadirkan pelayanan hukum yang lebih dekat, cepat, dan proaktif kepada masyarakat.
Kegiatan yang berlangsung di Kantor Wilayah tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkum Kalteng, Hajrianor, Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU), Khudloifah, serta pejabat fungsional dan pelaksana terkait.
BACA JUGA:Pasca Unjuk Rasa, Wakil Wali Kota Achmad Zaini Pastikan Palangka Raya Kondusif
Fokus layanan kali ini adalah pendaftaran badan hukum Perseroan Perorangan bagi para pelaku usaha.
Pendaftaran Perseroan Perorangan Lebih Mudah
Salah satu penerima layanan, Achmad Hairudin, sebelumnya sempat dikunjungi tim SIM-B di tempat usahanya. Namun, ia memilih melakukan pendaftaran langsung di Kanwil Kemenkum Kalteng. Didampingi petugas, dokumen persyaratan segera diproses sehingga sertifikat pendaftaran Perseroan Perorangan beserta surat pernyataan dengan nama perseroan PT Bajakah Borneo Berkah berhasil diterbitkan. Dokumen tersebut kemudian diserahkan langsung oleh Kepala Kanwil bersama Kepala Pelayanan AHU.
Hairudin mengaku puas dengan layanan SIM-B. Menurutnya, proses pendaftaran terasa lebih mudah, cepat, dan transparan karena langsung ditangani petugas yang kompeten.
Wujud Dukungan Kemenkumham untuk Dunia Usaha
Kepala Kanwil Hajrianor menegaskan, SIM-B merupakan bukti nyata komitmen Kemenkumham Kalteng dalam memberikan pelayanan prima di bidang hukum.
Program ini sekaligus mendukung iklim usaha yang sehat di Kalimantan Tengah dengan mempermudah proses legalitas dan pengelolaan badan hukum.
“Kami ingin hadir lebih dekat dengan masyarakat, khususnya pelaku usaha, agar mereka tidak mengalami kesulitan dalam mengurus pendaftaran badan hukum. Dengan SIM-B, pelayanan lebih cepat, sederhana, dan hasilnya bisa langsung dirasakan,” ungkap Hajrianor.
BACA JUGA:Gubernur Kalteng Agustiar Sabran Tegas Berantas Pungli dan Calo di Samsat Palangka Raya
Dengan adanya inovasi SIM-B, diharapkan semakin banyak pelaku usaha kecil dan menengah di Kalimantan Tengah yang terdorong untuk mendaftarkan usahanya secara legal, sehingga dapat memberikan kepastian hukum sekaligus membuka peluang lebih besar untuk berkembang.