BACA JUGA:Gubernur Apresiasi Kerukunan Keluarga Bakumpai, Tekankan Kebersamaan dan Pelestarian Budaya
Pemprov Kalteng juga berkoordinasi dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kalteng untuk mendukung penanganan pasca-kebakaran. Langkah-langkah perbaikan gedung akan segera dilakukan setelah pengecekan struktur selesai, dengan prioritas memastikan keamanan bangunan dan kelancaran pelayanan.
DPMPTSP Kalteng, yang bertugas mengelola perizinan dan non-perizinan seperti izin perusahaan besar farmasi, rumah sakit, hingga angkutan umum, tetap berkomitmen menjalankan pelayanan sesuai standar yang ditetapkan.
Meski gedung terdampak kebakaran, masyarakat diimbau tetap mengajukan permohonan perizinan melalui kanal online atau menghubungi kantor DPMPTSP di nomor telepon (0536) 3231454 atau email dpmptsp@kalteng.go.id untuk informasi lebih lanjut.