DISWAYKALTENG.ID - Fakta mencengangkan kembali terungkap dari kerja keras Satgas Garuda yang dibentuk untuk menertibkan lahan sawit ilegal di Indonesia.
Sebanyak 1 juta hektar lahan sawit diketahui berada dalam kawasan hutan, dan yang paling mengejutkan, 420 ribu hektar di antaranya berada di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).
Kepala Dinas Kehutanan Kalimantan Tengah, Agustan Saining, menyampaikan temuan ini dalam wawancara bersama Kompas.com pada Kamis (17/4/2025).
Ia menyebutkan bahwa wilayah yang paling besar terdapat lahan sawit ilegal ini tersebar di Kotawaringin Timur, Kotawaringin Barat, dan Kabupaten Seruyan.
“Ratusan ribu itu total di seluruh Kalteng. Yang paling besar memang di tiga kabupaten tersebut,” jelas Agustan.
Verifikasi Ketat: Mana Dikelola Negara, Mana untuk Masyarakat
Satgas Garuda tidak asal-asalan dalam bertindak. Proses verifikasi sedang dijalankan untuk menentukan status lahan.
Tujuannya jelas: memilah mana yang bisa dikelola negara, mana yang bisa dikerjasamakan, dan mana yang sebaiknya diserahkan langsung ke masyarakat dalam bentuk plasma.
BACA JUGA:Pemprov Kalteng Targetkan Kartu Huma Betang Rampung 2026: Satu Kartu untuk Semua Bantuan Sosial
Dari total 420.000 hektar sawit ilegal di Kalimantan Tengah, sebanyak 124.000 hektar kini sudah diserahkan ke perusahaan BUMN, Agrinas Palma Nusantara, untuk dilakukan verifikasi dan perencanaan pengelolaan.
“124 ribu hektar itu jadi prioritas untuk kita telaah lebih lanjut. Apakah bisa dikelola negara, dikerjasamakan, atau diserahkan ke masyarakat,” kata Agustan.
Sementara itu, 296.000 hektar lainnya masih dalam proses penertiban, sebelum akhirnya masuk ke tahap verifikasi lanjutan.
Kenapa Bisa Terjadi? Ini Kata Pemerintah
Pertanyaan besar tentu muncul: Bagaimana bisa jutaan hektar sawit berdiri di atas kawasan hutan tanpa izin jelas? Menurut Agustan, ini adalah buah dari ketidaksinkronan antara regulasi pemerintah pusat dan daerah di masa lalu.
“Ada keterlanjuran. Beberapa lahan sudah jadi kebun sawit tapi belum ada pelepasan kawasan. Perizinannya belum lengkap. Ini yang akan kita benahi sekarang,” ujar Agustan.
Pemerintah pusat melalui Satgas Garuda disebutnya sangat serius menyelesaikan kekacauan ini. Tidak hanya mengamankan, tapi juga ingin memastikan pengelolaan kawasan hutan lebih tertata, adil, dan berkelanjutan.
Dampak Sawit Ilegal dan Harapan ke Depan
Luasnya lahan sawit ilegal bukan hanya menyalahi hukum, tapi juga bisa menyebabkan kerusakan ekosistem hutan, mengganggu kehidupan satwa liar, hingga memicu konflik agraria antara masyarakat adat dan perusahaan.
Namun, dengan penertiban dan verifikasi yang berjalan, harapan baru muncul untuk masyarakat lokal.
Banyak pihak mendorong agar lahan yang layak dikelola masyarakat bisa diserahkan dalam bentuk kemitraan atau pola plasma, sehingga warga mendapat manfaat ekonomi secara langsung.
Langkah Selanjutnya Satgas Garuda
BACA JUGA:Kalteng Siap Sambut HUT ke-68: Persiapan Dimatangkan, Ekonomi dan Budaya Jadi Sorotan
Satgas Garuda terus bergerak. Penertiban sawit ilegal ini disebut baru langkah awal. Selanjutnya, Satgas juga akan:
-
Melibatkan instansi terkait untuk verifikasi tata batas kawasan hutan.
-
Menyusun rekomendasi pengelolaan yang adil dan berpihak pada masyarakat.
-
Mendorong investasi yang sesuai regulasi dan tidak merusak hutan.
-
Menindak tegas pelaku usaha yang masih membandel membuka sawit di kawasan hutan tanpa izin.