Resmi Berstatus Tersangka, Ketua DPD GRIB Kalteng Terancam Lima Tahun Penjara

Jumat 23-05-2025,09:56 WIB
Reporter : Derry Sutardi
Editor : Derry Sutardi

DISWAYKALTENG.ID - Dunia maya sempat dihebohkan oleh video viral yang memperlihatkan sekelompok orang melakukan intimidasi dan penyegelan terhadap sebuah pabrik karet milik PT Bumi Asri Pasaman (BAP) di Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah.

Kini, Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah bertindak tegas dan menetapkan Ketua DPD GRIB Jaya Kalteng, seorang pria berinisial R, sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Penetapan tersangka diumumkan secara resmi oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Kalteng, Kombes Nuredy Irwansyah Putra, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Kalteng, Kamis (22/5/2025).

“Kami telah menetapkan satu orang tersangka, yakni pria berinisial R yang merupakan Ketua DPD GRIB Jaya Kalteng,” ungkap Nuredy di hadapan awak media.

Aksi Intimidasi Ormas GRIB Jaya Terekam Kamera

BACA JUGA:Polda Kalteng Tetapkan Ketua DPD GRIB Kalteng Sebagai Tersangka Penyegelan Pabrik PT BAP di Barito Selatan

Kasus ini mencuat ke publik setelah beredar video yang menunjukkan sekelompok orang menyegel pabrik karet PT BAP disertai dengan ancaman kekerasan kepada pihak perusahaan.

Dalam video tersebut, terlihat beberapa pria mengenakan atribut ormas yang diketahui berasal dari GRIB Jaya, sebuah organisasi kemasyarakatan yang dikenal luas dan diketuai oleh Hercules Rosario de Marshal di tingkat pusat.

Aksi tersebut sontak menuai reaksi keras dari publik dan pejabat daerah. Bahkan, Gubernur Kalimantan Tengah ikut angkat bicara dan menyatakan bahwa tindakan main hakim sendiri tidak bisa dibenarkan. Ia menegaskan, “Ini bukan negara ormas!”

Penyidikan Masih Berlanjut, Potensi Tersangka Bertambah

Kombes Nuredy menjelaskan bahwa pihaknya masih terus melakukan penyidikan dan pendalaman kasus. Pasalnya, berdasarkan bukti dan rekaman video yang beredar, aksi tersebut tampak dilakukan secara kolektif.

“Penyidik masih melakukan pendalaman. Tidak menutup kemungkinan ada pelaku lainnya,” kata Nuredy.

Artinya, penetapan R sebagai tersangka bisa jadi baru langkah awal. Pihak kepolisian membuka kemungkinan adanya penambahan tersangka, mengingat banyaknya individu yang terlibat dalam aksi penyegelan tersebut.

Dijerat Pasal Ancaman Kekerasan, R Terancam 5 Tahun Penjara

Dalam perkara ini, R dijerat dengan dua pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni:

Kategori :