PALANGKA RAYA — Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Kalimantan Tengah melakukan koordinasi dengan Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah guna mendorong pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Kekayaan Intelektual (KI) di kabupaten se-Kalimantan Tengah.
Koordinasi tersebut berlangsung di ruang kerja Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Kalimantan Tengah, Selasa (23/12/2025). Pertemuan ini membahas dukungan pemerintah provinsi terhadap pembentukan Perda Kekayaan Intelektual sebagai landasan hukum daerah dalam melindungi, mengelola, dan memanfaatkan potensi KI yang dimiliki masyarakat.
Perda Kekayaan Intelektual dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum terhadap karya budaya, inovasi, hingga produk unggulan lokal.
BACA JUGA:Kick-off Program Masjid Ramah Pemudik Natal 2025 dan Tahun Baru 2026
Keberadaan regulasi ini diharapkan mampu melindungi hak masyarakat dari penyalahgunaan pihak lain sekaligus membuka peluang peningkatan nilai ekonomi melalui pengelolaan KI yang sah dan berkelanjutan.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Kalimantan Tengah, Joko Martanto, menegaskan bahwa Perda Kekayaan Intelektual merupakan instrumen strategis daerah.
“Pembentukan Perda Kekayaan Intelektual sangat diperlukan sebagai payung hukum bagi pemerintah daerah dalam melindungi karya dan inovasi masyarakat, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis potensi lokal,” ujarnya.
Hal senada disampaikan Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Kemenkum Kalimantan Tengah, Muhamad Mufid. Menurutnya, sinergi antarlembaga menjadi kunci dalam pembentukan regulasi daerah.
“Melalui koordinasi ini, kami berharap terbangun kesamaan persepsi dan komitmen bersama dalam fasilitasi serta harmonisasi pembentukan Perda Kekayaan Intelektual di tingkat kabupaten,” kata Mufid.
Sementara itu, Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Kalimantan Tengah, Maskur, menyampaikan apresiasi atas inisiatif Kanwil Kemenkum Kalteng.
BACA JUGA:Rapimprov Kadin 2025, Pemprov Dorong Hilirisasi dan Lahirkan Miliarder Muda
Ia menyatakan, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah pada prinsipnya mendukung pembentukan Perda Kekayaan Intelektual sebagai upaya memperkuat kepastian hukum dan mendorong pelindungan serta pengembangan potensi KI daerah.
Secara terpisah, Kepala Kanwil Kemenkum Kalimantan Tengah, Hajrianor, menegaskan komitmen jajarannya dalam mengawal lahirnya regulasi yang berpihak pada kepentingan masyarakat.
“Perda Kekayaan Intelektual akan menjadi fondasi penting bagi daerah dalam memberikan pelindungan hukum terhadap karya dan inovasi masyarakat. Regulasi ini diharapkan mampu meningkatkan daya saing daerah serta mendorong kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.
Melalui koordinasi ini, Kanwil Kemenkum Kalimantan Tengah dan Biro Hukum Setda Provinsi Kalimantan Tengah sepakat memperkuat sinergi serta menindaklanjuti proses pembentukan Perda Kekayaan Intelektual di kabupaten se-Kalimantan Tengah demi mendukung pelindungan hukum dan pengembangan potensi daerah secara berkelanjutan.