PALANGKA RAYA, DISWAY.ID – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah mengikuti Rapat Teknis Pembayaran Upah bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, yang diselenggarakan secara virtual oleh Biro Sumber Daya Manusia Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum, Jumat (10/10/2025).
Kegiatan tersebut diikuti oleh seluruh kantor wilayah di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM, termasuk Kepala Kanwil Hajrianor, Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum Deny Harlianto, pejabat fungsional, serta pelaksana di lingkungan Kanwil Kemenkumham Kalimantan Tengah.
Rapat ini bertujuan menyamakan pemahaman sekaligus mencari solusi terkait mekanisme pembayaran upah PPPK Paruh Waktu yang telah ditempatkan di masing-masing unit kerja.
BACA JUGA:Plt Sekda Kalteng Tutup Latsar CPNS 2025: ASN Harus Profesional dan Berintegritas
Acara dibuka oleh Kepala Biro SDM Fajar Sulaeman Taman, yang dalam arahannya menegaskan bahwa seluruh kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian Hukum dan HAM, telah melaksanakan seleksi PPPK tahun 2025 sesuai arahan Presiden RI. Namun, masih terdapat kendala nasional terkait mekanisme pembayaran upah bagi PPPK Paruh Waktu.
“Langkah koordinatif antarunit kerja sangat diperlukan agar tidak terjadi kekosongan pembayaran dan hak-hak pegawai tetap terpenuhi,” ujar Fajar.
Sementara itu, Kepala Biro Keuangan Sri Yusfini Yusuf menjelaskan, berdasarkan persetujuan teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), pengangkatan PPPK Paruh Waktu berlaku efektif mulai 1 Oktober 2025. Namun hingga kini, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang menjadi dasar pembayaran upah masih dalam proses penerbitan.
“Selama PMK belum terbit, pembayaran bagi tenaga outsourcing yang kini diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu tetap menggunakan mekanisme sebelumnya tanpa pemutusan kontrak hingga Desember 2025,” jelas Sri Yusfini.
Dalam sesi diskusi dan tanya jawab, peserta dari berbagai kantor wilayah menyampaikan sejumlah kendala administratif yang dihadapi di lapangan. Biro SDM dan Biro Keuangan memastikan akan terus melakukan pendampingan hingga regulasi teknis diterbitkan.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh satuan kerja, termasuk Kantor Wilayah Kemenkum Kalimantan Tengah, dapat melaksanakan proses pembayaran upah PPPK Paruh Waktu secara tertib, akuntabel, dan sesuai ketentuan yang berlaku.