Kapolda Kalteng Ingatkan Ancaman Karhutla 2026, Warga Diminta Waspada di Tengah Cuaca Kering

Kapolda Kalteng Ingatkan Ancaman Karhutla 2026, Warga Diminta Waspada di Tengah Cuaca Kering

Karhutla/ilustrasi--

DISWAYKALTENG.ID - Ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali menjadi perhatian serius di Provinsi Kalimantan Tengah.

Memasuki periode cuaca yang relatif kering di sejumlah wilayah, aparat kepolisian mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan serta berperan aktif dalam mencegah terjadinya kebakaran.

Kapolda Kalimantan Tengah, Irjen Pol Iwan Kurniawan, melalui Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Budi Rachmat, mengingatkan bahwa pencegahan karhutla harus dimulai dari kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungan sekitar.

Menurutnya, kebakaran hutan dan lahan sering kali bermula dari hal-hal kecil yang dianggap sepele, seperti membuang puntung rokok sembarangan atau membakar sampah tanpa pengawasan.

“Pencegahan karhutla harus dimulai dari kesadaran bersama. Jangan membuang puntung rokok sembarangan, pastikan sumber listrik atau api sudah mati saat meninggalkan rumah, dan berhati-hati saat membakar sampah agar api tidak meluas,” ujar Budi Rachmat, Senin (13/4/2026).

Sejumlah wilayah di Kalimantan Tengah saat ini mulai mengalami kondisi cuaca yang lebih kering dibandingkan beberapa bulan sebelumnya. Kondisi tersebut membuat vegetasi seperti semak, daun kering, hingga lahan gambut menjadi lebih mudah terbakar.

Situasi ini meningkatkan potensi terjadinya kebakaran hutan dan lahan, terutama jika masyarakat tidak berhati-hati dalam melakukan aktivitas yang berkaitan dengan api.

BACA JUGA:259 Kasus Pinjol Ilegal Menggila di Kalteng! OJK Ungkap 68 Persen Korban Justru Ibu Rumah Tangga

Polda Kalteng menilai bahwa langkah pencegahan jauh lebih efektif dibandingkan penanganan setelah kebakaran terjadi. Pasalnya, karhutla dapat menimbulkan dampak luas yang tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga memengaruhi kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat.

Kebakaran yang tidak terkendali dapat menyebabkan:

  • Kerusakan ekosistem hutan
  • Kabut asap yang mengganggu kesehatan masyarakat
  • Terganggunya aktivitas pendidikan dan transportasi
  • Kerugian ekonomi bagi masyarakat sekitar

Karena itu, partisipasi aktif masyarakat dinilai menjadi kunci utama dalam mengurangi risiko kebakaran.


Jangan Membuka Lahan dengan Cara Membakar

Selain mengingatkan bahaya puntung rokok dan api terbuka, aparat kepolisian juga menyoroti praktik pembukaan lahan dengan cara membakar yang masih terjadi di beberapa daerah.

Menurut Budi Rachmat, pembukaan lahan dengan metode pembakaran hanya boleh dilakukan sesuai aturan yang berlaku dan harus dilakukan secara terkendali.

Namun, dalam praktiknya, pembakaran sering kali dilakukan tanpa pengawasan yang memadai sehingga api mudah menyebar ke area lain.

“Kami mengimbau seluruh lapisan masyarakat mematuhi aturan pembukaan lahan. Jangan membuka lahan dengan cara membakar secara sembarangan,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa kebakaran yang awalnya kecil dapat dengan cepat membesar jika terjadi di wilayah dengan kondisi lahan gambut yang kering.

BACA JUGA:Dinilai Efektif Dongkrak PAD, Operasi Penertiban Pajak Kendaraan di Palangka Raya Disorot DPRD

Karhutla tidak hanya berdampak pada kerusakan hutan, tetapi juga memberikan efek berantai pada berbagai sektor kehidupan masyarakat.

Beberapa dampak yang sering terjadi akibat kebakaran hutan dan lahan antara lain:

1. Gangguan kesehatan masyarakat

Asap dari kebakaran dapat menyebabkan gangguan pernapasan seperti ISPA, terutama bagi anak-anak dan lansia.

2. Kerugian ekonomi

Sektor pertanian, perkebunan, hingga transportasi sering mengalami kerugian akibat kabut asap.

3. Gangguan aktivitas sehari-hari

Kabut asap dapat mengganggu aktivitas sekolah, pekerjaan, hingga mobilitas masyarakat.

4. Kerusakan ekosistem

Flora dan fauna yang hidup di kawasan hutan terancam kehilangan habitat akibat kebakaran.

Karena dampaknya yang luas, pemerintah dan aparat keamanan terus mendorong langkah pencegahan secara kolektif.

Polda Kalimantan Tengah menegaskan bahwa pencegahan karhutla bukan hanya tugas aparat, tetapi juga tanggung jawab seluruh masyarakat.

Langkah sederhana yang dapat dilakukan warga antara lain:

  • Tidak membuang puntung rokok sembarangan
  • Mengawasi api saat membakar sampah
  • Memastikan peralatan listrik dimatikan saat meninggalkan rumah
  • Tidak membuka lahan dengan cara membakar
  • Segera melapor jika melihat tanda-tanda kebakaran

Dengan kesadaran kolektif, potensi kebakaran dapat ditekan sejak dini sebelum berkembang menjadi bencana besar.

Polda Kalteng juga mengingatkan masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan indikasi kebakaran di sekitar lingkungan mereka.

Laporan masyarakat dinilai sangat penting untuk mempercepat penanganan sehingga api tidak sempat meluas.

Masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui Call Center 110 yang tersedia selama 24 jam.

“Dengan laporan cepat, kebakaran dapat segera ditangani agar tidak meluas. Semua laporan masyarakat melalui Call Center 110 pasti kami tindak lanjuti,” ujar Budi Rachmat.

Pencegahan karhutla menjadi agenda penting setiap tahun di Kalimantan Tengah. Pengalaman pada tahun-tahun sebelumnya menunjukkan bahwa kebakaran hutan dan lahan dapat terjadi dengan cepat jika tidak diantisipasi sejak awal.

Oleh karena itu, aparat kepolisian terus mengajak masyarakat untuk menjaga lingkungan dan mematuhi aturan yang berlaku.

Kesadaran kolektif, kewaspadaan, serta tindakan cepat dalam melaporkan kebakaran menjadi faktor penting dalam menjaga kelestarian lingkungan Kalimantan Tengah.

“Pencegahan karhutla adalah tanggung jawab bersama demi menjaga keselamatan dan kelestarian lingkungan Kalimantan Tengah,” pungkasnya.

 
 

Sumber: