DPRD Kalteng Dukung Kebijakan WFH ASN, Empat Hari WFO dan Satu Hari Kerja dari Rumah

DPRD Kalteng Dukung Kebijakan WFH ASN, Empat Hari WFO dan Satu Hari Kerja dari Rumah

Kegiatan pemerintahan di lingkungan Pemprov Kalteng.-ist-

DISWAYKALTENG.ID - Kebijakan pola kerja baru bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah mendapat dukungan dari kalangan legislatif.

Skema kerja yang mengatur empat hari bekerja dari kantor (Work From Office/WFO) dan satu hari bekerja dari rumah (Work From Home/WFH) dinilai sebagai langkah adaptif menghadapi berbagai tantangan global saat ini.

Kebijakan tersebut resmi diberlakukan melalui Surat Edaran Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 31 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Pengaturan Kerja di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.

Surat edaran itu ditandatangani oleh Gubernur Kalimantan Tengah, Agustiar Sabran, pada 2 April 2026 sebagai bagian dari upaya penyesuaian sistem kerja birokrasi di tengah dinamika global.

BACA JUGA:8 Dapur Program MBG di Kalteng Ditutup Sementara, Terkendala Sanitasi dan IPAL

DPRD Kalteng Menilai Kebijakan Ini Relevan

Wakil Ketua II DPRD Kalimantan Tengah, Muhammad Ansyari, menyatakan dukungannya terhadap kebijakan tersebut. Ia menilai langkah ini cukup relevan diterapkan di tengah kondisi global yang masih penuh ketidakpastian, khususnya terkait konflik internasional yang berdampak pada sektor energi.

Menurutnya, situasi global saat ini berpotensi mempengaruhi pasokan energi dunia, termasuk kebutuhan bahan bakar minyak (BBM) di Indonesia.

“Di tengah krisis global atau perang tentu kebutuhan minyak beberapa negara menjadi terganggu, termasuk negara kita,” ujarnya, Sabtu (4/4/2026).

Ia menilai pemerintah daerah perlu mengambil langkah-langkah adaptif untuk mengantisipasi dampak dari kondisi tersebut, salah satunya melalui pengaturan pola kerja ASN.

WFH Dinilai Bisa Menghemat Konsumsi BBM

Ansyari menjelaskan bahwa kebijakan WFH satu hari dalam sepekan berpotensi mengurangi mobilitas pegawai, yang secara tidak langsung dapat menekan konsumsi bahan bakar minyak.

Kebijakan ini dianggap sebagai solusi praktis untuk mengurangi penggunaan kendaraan oleh ASN ketika berangkat dan pulang kerja.

“Kebijakan WFH tentu menjadi opsi yang bisa kita sambut dengan baik, karena kebijakan itu pernah kita rasakan sewaktu tahun pandemi,” katanya.

Ia menambahkan bahwa sistem kerja dari rumah bukanlah hal baru bagi birokrasi, mengingat pola tersebut pernah diterapkan secara luas selama masa pandemi beberapa tahun lalu.

Pengalaman tersebut menunjukkan bahwa sistem kerja fleksibel masih dapat berjalan tanpa mengganggu kinerja aparatur pemerintah.

Hanya Dilaksanakan Satu Hari dalam Seminggu

Dalam kebijakan terbaru ini, ASN Pemprov Kalteng tetap menjalankan aktivitas kerja dari kantor selama empat hari dalam sepekan.

Sementara itu, satu hari kerja lainnya dilakukan dari rumah dengan memanfaatkan sistem digital dan teknologi komunikasi.

“Kebijakan ini hanya dilaksanakan satu minggu sekali, yang bertujuan mengurangi konsumsi BBM,” jelas Ansyari.

Ia juga menilai kebijakan ini tidak akan mengganggu ritme kerja pemerintahan selama pengaturan teknisnya berjalan dengan baik.

Dengan manajemen kerja yang tepat, pelayanan publik tetap bisa berlangsung secara optimal meskipun sebagian pekerjaan dilakukan secara daring.

Momentum Perkuat Sistem Digital Pemerintahan

Selain untuk efisiensi energi, kebijakan WFH juga dianggap sebagai peluang bagi pemerintah daerah untuk memperkuat sistem koordinasi berbasis digital.

Transformasi digital dalam birokrasi dinilai semakin penting, terutama untuk meningkatkan efektivitas kerja serta mempercepat pelayanan publik.

“Jadi saya kira ini juga akan menjadi momentum yang tepat untuk memperkuat sistem daring atau online untuk koordinasi maupun pelayanan,” ujarnya.

Dengan memanfaatkan teknologi digital, koordinasi antarinstansi pemerintah dapat dilakukan lebih cepat dan efisien tanpa harus selalu bertatap muka secara langsung.

BACA JUGA:52 ASN Mangkir Saat Apel Lebaran Pemprov Kalteng, BKD Siapkan Teguran Tertulis

Jadwal Kerja ASN Pemprov Kalteng

Berdasarkan Surat Edaran Gubernur, pengaturan kerja ASN di lingkungan Pemprov Kalimantan Tengah dilakukan dengan pola berikut:

  • Senin – Kamis: ASN bekerja dari kantor (WFO)
  • Jumat: ASN bekerja dari rumah (WFH)

Meski demikian, penerapan sistem ini tetap harus memastikan bahwa pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.

Pemerintah daerah juga memberikan pengecualian bagi beberapa sektor layanan strategis yang harus tetap bekerja secara penuh dari kantor.

Layanan Publik Tetap Wajib Bekerja di Kantor

Dalam aturan tersebut, beberapa unit pelayanan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat tetap diwajibkan bekerja secara normal dari kantor.

Beberapa sektor yang tidak menerapkan sistem WFH antara lain:

  • Rumah sakit dan fasilitas kesehatan
  • Sekolah dan lembaga pendidikan
  • Pelayanan perizinan
  • Dinas pemadam kebakaran
  • Instansi pelayanan publik lainnya

Hal ini dilakukan untuk memastikan masyarakat tetap mendapatkan layanan secara optimal tanpa hambatan.

Sumber: