Berkah Lebaran! 2.804 WBP di Kalteng Dapat Remisi Idulfitri 2026, 22 Orang Langsung Bebas
Ilustrasi remisi.-ist-
DISWAYKALTENG.ID - Momentum Idulfitri 1447 Hijriah membawa kabar bahagia bagi ribuan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Kalimantan Tengah. Sebanyak 2.804 WBP resmi menerima remisi khusus Hari Raya Idulfitri tahun 2026.
Dari jumlah tersebut, 22 orang di antaranya langsung menghirup udara bebas setelah mendapatkan pengurangan masa pidana.
Pemberian remisi ini menjadi salah satu bentuk perhatian negara terhadap proses pembinaan narapidana, sekaligus momen penuh harapan bagi mereka untuk memulai kehidupan baru.
Penyerahan Remisi Dipusatkan di Rutan Palangka Raya
Penyerahan Surat Keputusan (SK) remisi dilakukan secara simbolis di Rutan Kelas IIA Palangka Raya dan berlangsung serentak di seluruh lapas serta rutan di wilayah Kalimantan Tengah.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kanwil Ditjenpas Kalteng, I Putu Murdiana, pada Sabtu (21/3/2026).
Suasana haru dan bahagia pun terlihat dari para WBP yang menerima hak mereka, terutama bagi yang langsung bebas dan bisa kembali berkumpul bersama keluarga di momen Lebaran.
Dalam keterangannya, I Putu Murdiana menegaskan bahwa remisi bukan hanya soal pemotongan masa hukuman.
Lebih dari itu, remisi merupakan bentuk penghargaan dari negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku positif selama menjalani masa pembinaan.
“Remisi ini adalah bentuk apresiasi bagi warga binaan yang berkelakuan baik dan aktif mengikuti program pembinaan,” jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa remisi diharapkan dapat menjadi motivasi bagi WBP lainnya untuk terus memperbaiki diri.
22 WBP Langsung Bebas, Diharapkan Jadi Pribadi Lebih Baik
Dari total penerima remisi, sebanyak 22 WBP dinyatakan langsung bebas. Mereka diharapkan dapat segera beradaptasi kembali dengan kehidupan sosial di masyarakat.
Pemerintah menaruh harapan besar agar para mantan WBP ini:
- Tidak kembali melakukan pelanggaran hukum
- Mampu berkontribusi positif di lingkungan sekitar
- Menjadi pribadi yang lebih produktif
“Kami berharap mereka bisa kembali ke masyarakat dan menjadi individu yang lebih baik,” tambah Putu.
Selain remisi Idulfitri, Kanwil Ditjenpas Kalteng juga sebelumnya telah memberikan remisi khusus Hari Raya Nyepi kepada 120 WBP.
Besaran remisi yang diberikan bervariasi, mulai dari:
- 15 hari
- Hingga maksimal 2 bulan
Hal ini disesuaikan dengan ketentuan serta lama masa pidana yang telah dijalani oleh masing-masing warga binaan.
Tak hanya fokus pada pengurangan masa hukuman, program pembinaan juga menyasar aspek pendidikan.
Dalam kesempatan yang sama, Ditjenpas Kalteng memberikan bantuan melalui Program Indonesia Pintar kepada:
- Dua anak binaan di LPKA Kelas II Palangka Raya
- Satu WBP dari Lapas Perempuan Kelas IIA Palangka Raya
Bantuan ini diharapkan dapat mendukung keberlanjutan pendidikan serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia, baik bagi WBP maupun anak binaan.
BACA JUGA:Wacana Pemekaran Kalteng Barat Menguat, Digadang Jadi Pusat Energi Terbarukan Baru di Indonesia
Program pemasyarakatan di Indonesia terus diarahkan tidak hanya sebagai bentuk hukuman, tetapi juga sebagai proses pembinaan yang berkelanjutan.
Melalui berbagai program, termasuk remisi dan bantuan pendidikan, pemerintah berupaya menciptakan sistem yang lebih humanis dan berorientasi pada perubahan.
“Pemasyarakatan bukan hanya soal menjalani hukuman, tetapi proses membentuk manusia menjadi lebih baik,” tegas Putu.
Sumber: