Pansus DPRD Bahas Raperda Investasi, Targetkan Pusat Investasi Bernilai Tambah
Ketua Komisi II DPRD Kalteng, Siti Nafsiah, dalam rapat Raperda tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)-ist-
PALANGKA RAYA– Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Kalimantan Tengah bersama Pemerintah Provinsi menggelar rapat intensif guna membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Pertemuan ini berlangsung di Ruang Rapat Gabungan DPRD Kalteng, Palangka Raya, Selasa (10/2/2026).
Penyusunan regulasi ini merupakan langkah strategis daerah dalam merespons perkembangan regulasi nasional, terutama terkait harmonisasi kebijakan dengan Undang-Undang Cipta Kerja dan sistem perizinan berusaha berbasis risiko (Risk-Based Approach).
BACA JUGA:Gubernur dan Stafsus Presiden Yovie Widianto Perkuat Sinergi, Bahas Ekonomi Kreatif
Asisten Administrasi Umum Setda Kalteng, Sunarti, menekankan bahwa kebijakan investasi di Kalimantan Tengah harus mengalami transformasi. Pemerintah daerah ingin memastikan bahwa wilayah ini tidak hanya menjadi objek eksploitasi sumber daya alam semata.
“Harapan kami, Perda ini nantinya memberikan manfaat nyata. Kalteng tidak boleh hanya menjadi lokasi eksploitasi, melainkan harus berkembang menjadi pusat investasi yang memiliki nilai tambah tinggi bagi daerah dan masyarakat,” tegas Sunarti.
Ia juga meminta dukungan penuh dari legislatif agar regulasi ini mampu mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan bersifat selektif demi kepentingan daerah.
Ketua Pansus Raperda sekaligus Ketua Komisi II DPRD Kalteng, Siti Nafsiah, menambahkan bahwa investasi yang masuk harus berkualitas dan berdampak luas.
Ia menekankan beberapa poin krusial yang harus diakomodasi dalam Raperda, antara lain:
1. Penyerapan Tenaga Kerja: Prioritas bagi SDM lokal.
2. Penghormatan Adat: Perlindungan terhadap masyarakat adat dan kearifan lokal.
3. Kelestarian Lingkungan: Investasi wajib menjaga ekosistem hidup.
4. Akuntabilitas: Proses perizinan yang transparan dan efektif melalui PTSP.
BACA JUGA:Konflik Batas Wilayah Kalteng-Kalsel di Desa Dambung Kembali Mencuat, Begini Penjelasannya
Sumber: