Amonius Tuyum Dilantik Jadi Anggota DPRD Lewat Mekanisme PAW
Amonius Tuyum resmi dilantik sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah Masa Jabatan 2024–2029 -Ist-
PALANGKA RAYA – Amonius Tuyum resmi dilantik sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah Masa Jabatan 2024–2029 dalam Rapat Paripurna ke-8 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025, Senin (15/12/2025).
Pengucapan sumpah/janji PAW Anggota DPRD tersebut dipimpin Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Tengah Arton S. Dohong dan dihadiri Wakil Gubernur Kalteng H. Edy Pratowo di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalteng.
Ketua DPRD Arton S. Dohong menegaskan bahwa pelantikan PAW merupakan mekanisme konstitusional yang diatur dalam peraturan perundang-undangan guna menjaga kesinambungan pelaksanaan tugas DPRD serta memastikan aspirasi masyarakat tetap terwakili.
BACA JUGA:Gubernur Lantik Pengurus PUSKUD 2025–2030, Menteri Koperasi Buka Muswil Dekopin
“Jabatan anggota DPRD adalah amanah rakyat yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab, integritas, dan profesionalisme, khususnya dalam menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan,” ujarnya.
Pelantikan PAW ini dilaksanakan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagai bagian dari sistem demokrasi perwakilan yang berkelanjutan.
Dalam sambutan tertulis Gubernur Kalimantan Tengah yang dibacakan Wakil Gubernur Edy Pratowo, disampaikan ucapan selamat kepada Amonius Tuyum atas amanah baru yang diemban, serta apresiasi kepada H. Jimmy Carter atas pengabdian dan kontribusinya selama menjabat sebagai anggota DPRD Provinsi Kalteng.
Wakil Gubernur berharap anggota DPRD yang baru dilantik dapat segera beradaptasi dan aktif memperkuat sinergi dengan Pemerintah Daerah dalam mendukung agenda pembangunan Kalimantan Tengah.
Rapat paripurna tersebut turut dihadiri Wakil Ketua dan Anggota DPRD Provinsi Kalteng, unsur Forkopimda, Staf Ahli, Asisten, Kepala Perangkat Daerah, instansi vertikal, serta tokoh masyarakat dan tokoh adat.
Sumber: